Hery Susanto Tersandung Kasus, Mokhamad Najih Ajak Publik Tetap Percaya Ombudsman
Muhammad Zulfikar April 17, 2026 08:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Ombudsman RI periode 2021-2026 Mokhamad Najih mengajak masyarakat untuk tetap mempercayai lembaga Negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia itu meski kini tengah jadi sorotan.

Ombudsman RI menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025 pada Kamis (16/4/2026) kemarin.

Baca juga: Enam Hari Menjabat, Hery Susanto Kini Ditahan Kejagung, Karier Ketua Ombudsman Berakhir Singkat

Ia meyakini Ombudsman memiliki tugas dan peranan yang sangat strategis di dalam memajukan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.

Karena Ombudsman sebagai pengawas eksternal, lanjut dia, memiliki peranan yang sangat strategis dan kuat. 

Baca juga: Ketua Ombudsman Tersangka, 8 Pimpinan ORI Lainnya Diminta Segera Konsolidasi Internal

Najih, berharap citra personel Ombudsman yang selama ini menajalankan tugasnya dengan baik dan mulia tidak rusak akibat penyimpangan yang dilakukan oleh oknum.

"Oleh karena itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tetap mempercayai Ombudsman secara institusional, karena Ombudsman memiliki sumber daya manusia yang dapat dipercaya untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik," ujarnya.

"Dan juga menerima keluhan-keluhan masyarakat terkait dengan pelayanan publik yang diduga terjadi maladministrasi," imbuhnya.

Ia juga mengimbau masyarakat tetap menggunakan Ombudsman sebagai saluran dalam menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik.

Tidak hanya di tingkat daerah, lanjut dia, namun juga di tingkat pusat.

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menggunakan saluran Ombudsman di dalam menyampaikan keluhan publiknya apabila ada hambatan-hambatan di dalam pelayanan publik baik itu di tingkat daerah, desa sampai ke tingkat pemerintahan pusat," ujar dia.

Najih mengungkapkan memimpin Ombudsman selama 5 tahun bukanlah hal yang mudah.

Selama itu, kata dua, tugas Ombudsman selalu beririsan dengan berbagai peristiwa-peristiwa di tingkat nasional yang menjadi pembicaraan publik.

Sebut saja masalah pupuk bersubsidi, impor gula, impor beras, kelangkaan minyak goreng, bahkan jauh ketika tenaga-tenaga kesehatan banyak mengalami kendala terkait hak-haknya waktu pandemi Covid.

Belum lagi polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK hingga polemik Pagar Laut.

"Salah satu yang kita rekomendasikan atau kita berikan tindakan korektif kepada pemerintah daerah waktu itu adalah untuk membongkar pagar laut itu," ungkap dia.

"Alhamdulillah salah satu upaya kita kemudian direspons baik oleh semua pihak baik itu oleh Pemda maupun para aparat penegak hukum, kementerian kelautan dan perikanan, yang akhirnya memperoleh jalan untuk membongkar pagar laut itu," lanjut dia.

Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR Minta Maaf ke Publik soal Kasus Ketua Ombudsman RI yang Ditangkap Kejagung

Selain itu, ia menjelaskan dari ribuan laporan masyarakat yang diselesaikan Ombudsman, sebanyak sekitar 95 persennya diselesaikan lewat mekanisme nonrekomendasi melainkan mekanisme tindakan korektif. 

Mekanisme tindakan korektif itu, sebagaimana yang digambarkan Najih, adalah mekanisme penyelesaian laporan di tingkat awal.

Sedangkan rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman, kata Najih, adalah jalan terakhir dalam rangkaian proses penyelesaian laporan-laporan masyarakat.

"Jadi jalan paling akhir Ombudsman itu adalah rekomendasi Ombudsman. karena rekomendasi itu biasanya kita sampai juga ke presiden kan dan ke DPR selain kepada pejabat yang berkaitan gitu kepada presiden dan kepada DPR," kata dia.

Salah satu rekomendasi Ombudsman yang berkesan bagi Najih, adalah terkait polemik TWK Pegawai KPK.

Saat itu, kata dia, Ombudsman RI melihat adanya maladministrasi pada penyelenggaran TWK saat itu.

Lalu, Ombudsman RI mengajukan tindakan korektif agar Ketua KPK menerima para pegawai KPK yang tidak lolos TWK menjadi ASN di KPK kembali tanpa mensyaratkan TWK.

Namun, kata Najih, Ketua KPK saat itu tidak melaksanakan tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI.

Sehingga, saat itu Ombudsman melaporkannya ke Presiden.

"Kemudian presiden mengambil langkah, mungkin menurut pemahaman kami itu, oh ini presiden sedang mencari solusi win-win solution, yaitu dengan meminta Kapolri untuk merekrut mereka menjadi ASN di kepolisian," ungkap Najih.

"Artinya dipenuhilah status mereka menjadi ASN, ditempatkan di kepolisian tapi tetap membidangi di bidang korupsi. Dengan begitu mungkin tidak membuat malu Ketua KPK dan juga memenuhi harapan para pelapor. Dan itu penyelesaian politik jadi karena itu penyelesaian politik dari presiden ya kita nggak bisa apa-apa ya itu kita terima juga," pungkasnya.

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.