Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah gerai ATM mini bank BUMN di Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil diungkap kurang dari 24 jam berkat peran aktif masyarakat.
Pelaku berinisial AK (47) ditangkap aparat kepolisian pada Kamis (16/5/2024) pagi di sebuah rumah di Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, setelah warga melaporkan keberadaannya.
Kapolsek Sidomulyo AKP Peri Setiawan mengungkapkan bahwa informasi dari masyarakat menjadi titik awal keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Laporan warga sangat membantu. Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi sehari sebelumnya, Rabu (15/5/2024) sore. Pelaku datang ke lokasi dengan modus berpura-pura meminjam telepon genggam milik penjaga gerai.
Saat korban lengah karena melayani pembeli, pelaku memanfaatkan situasi untuk masuk ke area dalam dan membongkar laci penyimpanan uang.
Dari aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp20 juta sebelum akhirnya melarikan diri.
Korban yang menyadari kejadian tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Didukung rekaman CCTV serta informasi dari warga, pelaku berhasil dilacak dalam waktu singkat.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sidomulyo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Dominius D Barus )