Diadang Aparat Saat Menuju Gedung Dewan, Mahasiswa di Banjarmasin Janji Gelar Aksi Jilid Dua
Budi Arif Rahman Hakim April 17, 2026 11:43 PM


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Langkah puluhan mahasiswa yang hendak menyuarakan aspirasi ke Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (17/4/2026), terhenti di Jalan Jenderal Sudirman, Banjarmasin.

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Kalsel itu tak sampai ke halaman gedung dewan.

Sejak awal, rencana aksi itu telah disusun melalui konsolidasi akbar yang digelar pada Sabtu (11/4/2026) malam. Titik kumpul ditetapkan di kawasan Siring Nol Kilometer, depan eks kantor Gubernur Kalsel.

Mahasiswa menyatakan bahwa lokasi tersebut kerap menjadi titik awal aksi. Namun pada kali ini, mahasiswa tertahan. 

Ketua BEM Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sulta Adam (STIHSA) Banjarmasin, Rizky mengatakan, mahasiswa sempat diminta mengubah jalur dengan alasan keamanan. 

Aparat disebut khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena rute yang dilewati mahasiswa adalah Markas Korem 101/Antasari.

“Kami hanya ingin lewat dan menyampaikan aspirasi ke DPRD. Tapi diadang dan diarahkan untuk mengubah rute,” kata Rizky, sesaat sebelum mahasiswa membubarkan diri.

Menurut Rizky, perubahan rute bagi mahasiswa bukan hanya persoalan teknis. Ia menyatakan bahwa hal tersebut menyangkut komitmen yang telah disepakati bersama dalam konsolidasi.

“Keputusan konsolidasi itu adalah janji. Kami tidak bisa begitu saja mengubahnya di lapangan,” ujarnya.

Situasi membuat mahasiswa tidak dapat melanjutkan perjalanan menuju Gedung DPRD Kalsel. 

Aspirasi yang telah disiapkan, lengkap dengan kajian itu pun batal tersampaikan secara langsung kepada wakil rakyat.

Padahal, tuntutan yang mereka bawa tidak tunggal. Di dalamnya terdapat sejumlah isu yang dianggap darurat, mulai dari desakan penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih, pengusutan praktik tambang ilegal dan mafia tanah, hingga persoalan lingkungan.

Di saat yang sama, mahasiswa juga menyoroti besarnya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Program yang digagas untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat itu dinilai perlu diawasi secara ketat agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Selain itu, mereka turut mengangkat konflik lahan di wilayah Sidomulyo Banjarbaru, serta mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.

Baca juga: Kemarau Ancam Produksi Pertanian Banjarbaru, Pompa Air Disiagakan untuk Bantu Petani

Rizky menyebut, pengalaman diadang saat hendak menuju DPRD merupakan yang pertama mereka alami.

“Biasanya kami bisa sampai. Tapi hari ini tidak,” ujarnya.

Meski demikian, Rizky menegaskan bahwa pihaknya akan kembali turun dengan jumlah yang lebih besar. 

“Kami akan konsolidasi lagi. Akan ada aksi jilid dua,” ujarnya.

Kepolisian menjelaskan pembatasan pergerakan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di Banjarmasin, Jumat (17/4/2026), dilakukan dengan mengacu pada aturan yang berlaku, khususnya terkait jarak aman dari markas militer.

Seperti diketahui, aksi mahasiswa yang berlangsung hari ini sebelumnya tidak dapat mencapai Gedung DPRD Kalimantan Selatan setelah massa tertahan di sejumlah titik dalam perjalanan menuju lokasi.

Mahasiswa mengaku diadang aparat saat hendak melintas sesuai rute yang telah disepakati dalam konsolidasi.

Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar mengatakan, aparat tidak melarang aksi penyampaian pendapat. Namun, pihaknya hanya mengatur jalur agar tidak melanggar ketentuan.

“Sebenarnya boleh. Kami fasilitasi, tapi lewat jalur belakang (Markas Korem 101/Antasari),” ujar Siregar.

Baca juga: Sidang Lanjutan Korupsi Budidaya Pisang Cavendish HST, Penasehat Hukum Minta Hakim Kabulkan Pledoi

Ia menjelaskan, dalam aturan yang digunakan aparat, aksi penyampaian pendapat di sekitar markas kemiliteran harus berada di luar radius 150 meter.

“Kalau aksi penyampaian pendapat di instansi kemiliteran, ada batas jarak 150 meter. Itu yang kami gunakan,” katanya.

Menurut dia, perbedaan perlakuan terletak pada konteks kegiatan. Masyarakat tetap diperbolehkan melintas di kawasan tersebut. Namun, ketika aktivitas berubah menjadi aksi unjuk rasa, maka ketentuan itu berlaku.

“Kalau hanya melintas biasa tidak masalah. Tapi ini aksi, ada tuntutan yang mengarah ke TNI, jadi kami pakai aturan yang ada,” ujarnya.

Siregar juga menegaskan, pembatasan serupa tidak hanya berlaku di kawasan militer, tetapi juga di objek vital dan objek nasional lainnya.

“Untuk objek vital dan instalasi tertentu memang ada aturan yang harus dipatuhi,” katanya.

Ia menambahkan, sejak awal aparat telah berupaya mengarahkan massa agar tetap dapat menyampaikan aspirasi tanpa melanggar ketentuan.

“Kami tidak melarang, hanya mengatur supaya tetap sesuai aturan dan situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Sementara pihak TNI melalui Korem 101/Antasari memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebut adanya larangan bagi mahasiswa melintas di depan markas militer saat aksi unjuk rasa di Banjarmasin.

Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 101/Antasari, Mayor Inf Wartono, menegaskan, tidak ada pelarangan bagi mahasiswa untuk melintasi Jalan Jenderal Sudirman, termasuk di depan Markas Korem 101/Antasari.

Ia menyampaikan, pihaknya justru mendukung pelaksanaan aksi penyampaian pendapat di muka umum agar dapat berjalan dengan aman dan tertib.

Sebagai bentuk dukungan tersebut, Korem 101/Antasari bahkan menyediakan fasilitas transportasi bagi mahasiswa.

“Pihak Korem telah mengerahkan tiga unit truk untuk membantu transportasi para mahasiswa menuju titik aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat keamanan untuk memastikan aksi tetap berlangsung kondusif, sekaligus menjamin keselamatan peserta selama perjalanan menuju lokasi.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis dalam mengamankan rekan-rekan mahasiswa selama menyampaikan pendapat di muka umum,” tambahnya.

Pernyataan ini sekaligus menanggapi berkembangnya informasi yang menyebut mahasiswa diadang saat hendak melintas menuju Gedung DPRD Kalsel dalam aksi yang digelar sebelumnya.

TNI menegaskan, pengamanan yang dilakukan di lapangan bertujuan menjaga ketertiban umum tanpa menghambat penyampaian aspirasi masyarakat.


Gagal Sampaikan Sembilan Tuntutan


Aksi mahasiswa di Banjarmasin, Jumat (17/4/2026), tidak sampai ke Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan setelah massa tertahan di kawasan Siring Nol Kilometer.

Dalam aksi tersebut, sebenarnya mahasiswa membawa sembilam tuntutan yang mereka sebut sebagai “Tuntutan Rakyat Kalsel”.

Pada poin pertama, mahasiswa mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap aktor intelektual dan pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus.

Mereka juga menuntut proses hukum berjalan jujur dan transparan, serta menolak pelimpahan kasus ke Puspom TNI yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Selain itu, mahasiswa meminta pemerintah pusat mengevaluasi transparansi penyaluran anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Di tingkat daerah, mahasiswa menolak penggusuran lahan yang disebut melibatkan aparat TNI terhadap masyarakat di Sidomulyo Banjarbaru, serta mengecam dugaan kriminalisasi terhadap warga setempat.

Mahasiswa juga mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama aparat penegak hukum untuk menghentikan praktik tambang ilegal, memberantas mafia tanah, serta menangani pencemaran lingkungan.

Dalam tuntutan lainnya, mahasiswa meminta pembebasan seluruh tahanan politik serta menolak penetapan Taman Nasional Meratus.

Pada poin terakhir, mahasiswa mendesak Presiden RI dan DPR RI untuk segera mengesahkan undang-undang yang berpihak kepada rakyat.

Seluruh tuntutan tersebut sedianya akan disampaikan langsung kepada DPRD Kalsel. Namun, aksi yang berlangsung tidak mencapai gedung dewan setelah massa diadang aparat kepolisian dan TNI.

Mahasiswa memastikan tuntutan tersebut akan kembali disuarakan dalam aksi lanjutan. (Banjarmasinpost.co.id/muhammad syaiful riki/rifki soelaiman)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.