Polda Metro Selidiki Dua Laporan Terhadap Feri Amsari Terkait Dugaan Hoaks Swasembada
Eko Sutriyanto April 17, 2026 08:38 PM

Tercatat ada dua laporan polisi yang diterima dalam dua hari berturut-turut dengan objek perkara yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan laporan pertama diterima pada Kamis (16/4/2026 pukul 16.45 WIB dengan pelapor berinisial RMN.

Selanjutnya, laporan kedua masuk pada Jumat (17/4/2026) pukul 11.24 WIB dengan pelapor berinisial MIS. 

Kedua laporan tersebut menggunakan sangkaan Pasal 264 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Ini baru diterima, sudah dua laporan terkait objek perkara yang sama,” ujar Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).

Dalam laporannya, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar hingga flashdisk yang berisi materi unggahan yang dipersoalkan.

Baca juga: Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Dugaan Fitnah Swasembada Pangan

Kombes Budi menegaskan, setiap laporan masyarakat akan diterima selama memenuhi unsur awal seperti adanya dugaan tindak pidana, saksi, serta barang bukti pendukung.

Namun demikian, penyidik tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan. 

Proses pendalaman akan dilakukan untuk mengkaji isi unggahan yang dilaporkan, guna memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.

“Penyelidik dan penyidik akan mendalami struktur dari pasal pidana terkait, termasuk memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta barang bukti untuk memastikan apakah terpenuhi unsur pidana,” jelasnya.

Saat ini, salah satu laporan telah mencantumkan Feri Amsari sebagai terlapor, sementara laporan lainnya masih dalam tahap penyelidikan.


Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel, serta membuka ruang bagi publik untuk memantau perkembangan kasus tersebut.

“Kami memahami situasi publik. Namun, Polda Metro Jaya akan menangani perkara ini secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengikuti perkembangan penanganannya,” pungkasnya.

Duduk Perkara

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut Presiden Prabowo Subianto membohongi publik soal swasembada pagan.

Hal itu disampaikan Feri Amsari dalam forum Halal Bihalal bertajuk "Sebelum Pengamat Ditertibkan".

Pernyataan Feri Amsari menuai kritik keras karena dinilai keliru sehingga bisa melemahkan kepercayaan publik.

Pernyataan Feri Amsari pun disebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.

Pengamat pertanian, Prof. Hasil Sembiring menyebut pernyataan Feri Amsari bukan kritik akademik, namun narasi kepentingan mafia pangan yang merendahkan capaian bangsa.

Hasil Sembiring menyebut pernyataan Feri tidak disertai basis data dan tanpa rujukan ilmiah.

“Ada orang pikirannya kotor, menolak data resmi negara dan lembaga internasional sekaligus, kita bertanya ini akademisi atau justru sedang memainkan agenda tertentu?” ujar Hasil Sembiring.

Namun, di balik narasi tersebut, fakta berbicara sangat jelas dan tidak terbantahkan.

Data Badan Pusat Statistik tahun 2025 mencatat produksi beras nasional mencapai sekitar 34,69 juta ton, meningkat sekitar 4,07 juta ton dibanding tahun sebelumnya.

Produksi padi mencapai 60,21 juta ton gabah kering giling dengan luas panen 11,32 juta hektare.

Dengan kebutuhan nasional sekitar 30 hingga 31 juta ton, Indonesia berada dalam posisi surplus sekitar 3 hingga 4 juta ton beras.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.