Sidang Sugiri Sancoko di PN Tipikor Surabaya: Kuasa Hukum Soroti Kekeliruan Dakwaan
Cak Sur April 18, 2026 12:04 AM

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, memasuki agenda pembacaan eksepsi, Jumat (17/4/2026).

Tim penasihat hukum menilai, dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Keberatan tersebut, ditujukan terhadap surat dakwaan Nomor 32/TUT.01.04/24/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026 dalam perkara Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Sby.

“Saya sendiri tadi yang membacakan. Ada beberapa poin yang telah kami sampaikan dalam eksepsi,” ungkap Indra Priangkasa, Jumat malam.

Menurut tim kuasa hukum, dakwaan yang disusun penuntut umum tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana ketentuan dalam KUHAP.

Baca juga: Sidang Perdana Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 5,5 Miliar

Pokok Eksepsi Kuasa Hukum

Sejumlah poin utama disampaikan dalam eksepsi, di antaranya:

  • Dakwaan dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil
  • Uraian perkara disebut tidak jelas dan tidak lengkap
  • Terdapat dugaan error in persona dalam penetapan pihak yang bertanggung jawab
  • Dakwaan dinilai mencampuradukkan unsur suap dan gratifikasi
  • Peran masing-masing pihak tidak dijelaskan secara rinci

“Penuntut umum dinilai menarik terdakwa ke dalam perkara tanpa adanya perintah atau keterlibatan langsung,” kata Indra.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Pensiunan Pejabat Disbudparpora Ponorogo, Diduga Berkaitan OTT KPK Sugiri Sancoko

Persoalan Error in Persona

Kuasa hukum menilai konstruksi perkara justru menunjukkan komunikasi dan dugaan permintaan uang terjadi antara pihak lain, yakni eks Sekda Ponorogo Agus Pramono dan eks Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma.

“Jadi, dalam dakwaan dijelaskan bahwa sebenarnya berawal dari pembicaraan antara Pak Agus Pramono dan sama Yunus, Pak Giri sama sekali tidak tahu apalagi tentang permintaan uang,” tegasnya.

Baca juga: Sudah Terjerat OTT KPK, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono Juga Digugat Mantan Anak Buah

Suap dan Gratifikasi Dinilai Tercampur

Tim penasihat hukum juga menyoroti penggunaan pasal suap dan gratifikasi dalam satu dakwaan tanpa penjelasan batas yang jelas.

“Kriteria syaratnya harus ada janji atau kesepakatan. Sementara di 12B UU Tipikor tentang gratifikasi, itu pemberian saja tidak perlu ada janji,” urai Indra.

“Tentang gratifikasi sendiri juga tidak dijelaskan secara jelas. Jaksa hanya menjelaskan Pak Giri menerima sejumlah uang tanpa uraian peristiwa hukumnya,” katanya.

Menurut Indra, hal tersebut membuat dakwaan menjadi kabur dan berpotensi menimbulkan tafsir yang tidak tepat.

Baca juga: Mutasi 138 Pejabat Ponorogo Dipastikan Sah, Meski Bupati Sugiri Terjaring OTT KPK

Perbuatan Berlanjut Dipersoalkan

Selain itu, kuasa hukum juga menilai dakwaan mengenai perbuatan berlanjut tidak tepat karena tidak memenuhi unsur hukum.

“Padahal salah satu syarat perbuatan berlanjut itu adanya satu niat dan satu kehendak dengan satu peristiwa hukum yang sama,” ucap Indra.

Ia menyebut, dakwaan justru terdiri dari beberapa peristiwa yang berdiri sendiri.

Baca juga: 3 Hari KPK Obok-obok Ponorogo: Uang hingga Mobil Mewah Disita dalam Kasus OTT Sugiri Sancoko

Soal Kewenangan Pengadaan Barang dan Jasa

Kuasa hukum juga membantah tudingan, bahwa terdakwa memiliki kewenangan menentukan pemenang dalam pengadaan barang dan jasa.

“Menurut saya tidak benar, karena proses pengadaan barang dan jasa sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dilakukan oleh organisasi pengadaan barang dan jasa,” jelas Indra.

Ia menyebut, tanggung jawab berada pada struktur seperti pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, hingga pejabat pembuat komitmen.

“Yang seolah-olah dakwaan itu ingin menarik Pak Giri sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, padahal dari sisi kewenangan tidak ada,” papar Indra.

Peran Terdakwa Dinilai Tidak Jelas

Kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya penjelasan mengenai peran masing-masing pihak dalam dakwaan.

“Dakwaan itu tidak menjelaskan masing-masing perannya. Pak Giri sebagai apa, Pak Yunus sebagai apa, Pak Agus sebagai apa,” tegas Indra lagi.

“Sehingga kabur, kemudian saya dalam permohonan minta agar eksepsi diterima,” pungkasnya.

Sidang Lanjut Pekan Depan

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda tanggapan dari penuntut umum, sebelum majelis hakim memutuskan sikap atas eksepsi tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.