Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang penjual obat terlarang yang berkedok sebagai toko penjual ikan hias dengan menyita 500 lebih butir obat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa pengungkapan peredaran obat keras tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat melalui layanan 110.

"Keberhasilan ini merupakan bukti nyata pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, serta kecepatan respons layanan kepolisian," kata Reynold di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, pada Kamis (16/4) sekitar pukul 16.03 WIB, operator 110 Polres Metro Jakarta Pusat menerima aduan dari masyarakat adanya dugaan penjualan obat-obatan terlarang yang berkedok toko ikan hias di kawasan Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir.

Setelah laporan tersebut masuk, tak berselang lama, tim Reskrim yang langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Dari hasil penindakan di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JH (22), yang diduga menjual obat keras daftar G secara ilegal dengan modus usaha toko ikan cupang.

Selain pelaku, polisi juga menyita ratusan butir obat-obatan terlarang berbagai jenis, di antaranya tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer, dengan total mencapai 592 butir.

"Layanan 110 hadir untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Ini bukti bahwa ketika masyarakat peduli dan melapor, polisi hadir memberikan solusi," ujarnya.

Kombes Reynold mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau tindak pidana melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Gambir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal tersebut.