Tribunlampung.co.id, Batam - Terkuak adanya perintah penganiayaan terhadap Bripda Natanael alias Bripda Nael di Mess Bintara Polda Kepri.
Hal ini terungkap dalam sidang yang berlangsung secara tertutup pada hari ini, Jumat (17/4/2026).
Dalam sidang tersebut, disebut bahwa Bripda As, senior korban rupanya memerintahkan 3 juniornya yang lain, yakni Bripda Ya, Bripda Ma dan Bripda Ap untuk menganiaya anggota Ditsamapta Polda Kepri itu.
“Karena ada perintah dari tersangka, mereka ikut memukul. Itu dibenarkan oleh saksi-saksi yang dihadirkan, dan juga diakui oleh tersangka,” ungkap pengacara keluarga Bripda Nael, Sudirman Situmeang, dikutip dari TribunBatam.
Dalam kesaksian di persidangan juga terungkap penganiayaan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit tidak berhenti meski korban sudah tidak berdaya.
Baca juga: Ibunda Bripda Natanael Histeris Saat Ambulans Tiba, "Nael, Kenapa Bisa Gini"
“Ada keterangan saksi, korban sudah terbaring pun masih ditendang. Bahkan sempat diangkat berdiri lalu diterjang hingga terpelanting ke tembok,” ungkapnya.
Ia menilai jalannya sidang cukup terbuka meskipun secara formal digelar tertutup. Menurutnya, tidak ada upaya menutup-nutupi fakta yang terungkap di dalam persidangan.
“Sidang tadi sempat diskors sampai pukul 14.00 dan dilanjutkan kembali. Ada lima saksi yang sudah diperiksa, dan nanti akan dihadirkan satu saksi ahli,” ujar Sudirman sesudah mengikuti persidangan.
Keluarga Bripda Natanael Simanungkalit juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada itikad dari tersangka untuk bertemu ataupun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga.
Sidang etik yang melibatkan Bripda As, Bripda Ya, Bripda Ma dan Bripda Ap sebagai terduga pelanggar berlangsung tertutup.
Personel Bidpropam Polda Kepri tampak berjaga di ruang disiplin dan KKEP Bidpropam Polda Kepri. Sejumlah pejabat utama (PJU) Polda turut hadir di lokasi.
Pejabat utama berpangkat Kombes memimpin sidang kode etik terkait kematian Bripda Natanael Simanungkalit ini.
Proses sidang juga mendapat pengawasan dari sejumlah perwira menengah (Pamen) auditor dari Mabes Polri. Para anggota komisi etik tampak hadir dengan seragam dinas lapangan (PDL) lengkap beserta atribut dan pin, sebelum memasuki ruang sidang.
Irwasda Polda Kepri, Kombes Pol. Tato Pamungkas Suyono, S.I.K., M.Si didampingi Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H serta Diresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, S.I.K.,S.H.,M.H terlihat berada di sana.
Kabid Propam Polda Kepri menegaskan sidang digelar tertutup karena merupakan proses internal.
“Sidang tertutup. Nanti konfirmasinya ke Kabid Humas,” ujarnya singkat saat memasuki ruang sidang.
Sidang yang berlangsung tertutup ini turut dihadiri keluarga Bripda Natanael Simanungkalit. Termasuk Royamser Simanungkalit, ayah Bripda Natanael Simanungkalit.