Nenek Aniaya Cucu hingga Tewas, Gagang Sapu dan Paralon Jadi Bukti
Kiki Novilia April 18, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Kediri - Nenek berinisial S (64) diamankan usai menganiaya cucunya sendiri, MAM, hingga tewas di Kediri, Jawa Timur. Barang buktinya ikut diamankan. 

Sejumlah benda yang menjadi barang bukti mulai dari kayu gagang sapu, pipa paralon, timba air, hingga sejumlah pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa berlangsung.

Hal ini menjadi tindak lanjut atas kematian seorang bocah berusia sekitar empat tahun, Rabu (15/4/2026) petang di Kecamatan Ngronggo, Kota Kediri, Jawa Timur, dikejutkan dengan 

Bocah berinisial MAM itu meninggal dunia di rumahnya. Namun kematiannya dianggap tidak wajar karena adanya sejumlah luka lebam di sekujur tubuhnya.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Achmad Elyasarif Martadinata mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya lantaran kesal kepada tingkah laku korban dan cucunya yang lain yang tidak mematuhi perintahnya.

Baca juga: Kesal Tak Nurut Disuruh Makan dan Tidur, Nenek Hajar Cucu hingga Tewas

Sebelum kejadian, saat itu tersangka meminta korban untuk segera makan dan tidur siang. Namun, tak satupun dari cucunya yang menaati permintaannya, sehingga membuatnya kesal.

Pelaku yang jengkel akhirnya memukul korban dengan memakai gagang sapu dan paralon. Hal inilah yang membuat korban tewas. 

“Akhirnya kekerasan itu terjadi hingga menyebabkan kematian korban,” ujar Achmad dalam konferensi pers, dikutip dari Kompas, Jumat (17/4/2026).

Usai penganiayaan itu, korban sempat merendam diri di timba air tersebut sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia oleh ibu kandungnya yang baru pulang dari bekerja.

Kini, setelah ditetapkan sebagai tersangka, S ditahan di Mapolres Kediri Kota, sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Penetapan tersangka setelah melewati pemeriksaan 7 orang saksi dan alat bukti yang cukup,” kata Achmad. 

Terancam Penjara 15 Tahun 

Polisi menetapkan S sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 2 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ancaman hukuman dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.