TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Dalam operasi lanjutan yang berlangsung Jumat (17/4/2026), tim penyidik menyita uang tunai puluhan juta rupiah beserta sejumlah dokumen krusial.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan temuan tersebut.
Ia menyebut uang tunai senilai puluhan juta rupiah tersebut secara spesifik ditemukan dan disita penyidik saat menyisir area kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tulungagung.
Temuan ini semakin memperkuat konstruksi perkara penyalahgunaan kekuasaan oleh Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo.
"Adapun dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan pengadaan dan juga penganggaran di Kabupaten Tulungagung. Selain itu penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 95 juta yang diamankan dalam penggeledahan di kantor Setda," ungkap Budi dalam keterangannya, Jumat.
Baca juga: Bukan Cuma Rp 95 Juta, KPK Sita Dokumen Rahasia Bupati Tulungagung!
Penggeledahan pada Jumat ini menyasar empat lokasi berbeda.
Lokasi pertama adalah kantor Setda yang meliputi ruangan pengadaan barang dan jasa serta ruangan-ruangan bupati.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan secara maraton ke kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta rumah pribadi bupati beserta keluarganya yang berlokasi di Surabaya.
Baca juga: Penyebab Kematian IRT di Tulungagung Masih Misteri, Luka Sayatan di Leher & Bekas Gigitan di Tangan
Budi menegaskan bahwa penyidik akan segera mengekstrak dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan.
Operasi hari ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan hari pertama pada Kamis (16/4/2026), di mana KPK telah menggeledah rumah dinas bupati, kediaman pribadi tersangka Gatut Sunu Wibowo, serta rumah pribadi ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
"Pasca-hari pertama penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi, hari ini keempat, artinya sudah ada tujuh lokasi yang digeledah dan kita akan lihat perkembangannya apakah masih akan ada rangkaian kegiatan penggeledahan berikutnya, kita tunggu. Kami akan update secara berkala kepada kawan-kawan," ujar Budi.
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat (10/4/2026) pekan lalu, yang berujung pada penetapan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka.
Dalam praktiknya, Gatut diduga menyalahgunakan wewenang untuk menuntut jatah dari setidaknya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan memotong atau menggeser anggaran hingga 50 persen.
Sebagai alat tekan agar bawahannya loyal dan menuruti permintaan tersebut, Gatut memaksa para pejabat yang dilantiknya untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status ASN tanpa tanggal.
Dokumen krusial ini juga berhasil ditemukan tim penyidik pada penggeledahan hari pertama.
Total target pemerasan kepada para OPD tersebut mencapai sekitar Rp 5 miliar, di mana uang yang sejauh ini diduga telah terealisasi dan dinikmati Gatut mencapai Rp 2,7 miliar.
Mirisnya, dana segar hasil pemerasan tersebut dialokasikan untuk membiayai gaya hidup mewah dan kepentingan pribadi sang bupati.
Sebagian dari uang tersebut digunakan untuk membeli barang bermerek seperti sepatu Louis Vuitton, biaya pengobatan, jamuan makan, hingga membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah anggota Forkopimda di Pemkab Tulungagung.
Saat ini, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal tengah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.