Rugikan Rp345 Juta, Modus Licik 4 Pengoplos Elpiji Subsidi di Babel, Beroperasi Seminggu 3-4 Kali
Rusaidah April 18, 2026 12:36 AM

 

BANGKAPOS.COM -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung membongkar praktik pengoplosan gas elpiji (LPG) subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. 

Dalam operasi yang digelar Kamis (16/4/2026), empat orang pelaku berhasil diamankan di Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Subdit 1 Indagasi, AKP A.F Pulungan, bersama sejumlah anggota. 

Baca juga: Kronologi Detik-detik Rekan Dengar Teriakan Tolong Doli, Lihat Buih di Lokasi Perahu Terbalik Korban

Operasi bermula dari pengembangan penyelidikan di salah satu pangkalan LPG di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang.

"Dari pangkalan di Pangkalpinang, kita bergerak melakukan pengembangan sampai akhrinya menuju lokasi utama pengoplosan di Desa Jelutung, Kecamatan Namang Bateng," terang AKP Pulungan, Jumat (17/4/2026) pagi.

Modus Pelaku Pindahkan Isi LPG 

Modus licik pengoplosan gas LPG ini dilakukan pelaku dari subsidi 3 kilogram, kemudian dipindahkan ke tabung LPG non subsidi 12 kilogram.

PENGOPLOSAN -- Anggota Ditreskrimsus Polda Babel, saat menggerebek lokasi pengoplosan gas LPG subsidi di Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bateng, Kamis (16/4/2026).
PENGOPLOSAN LPG -- Anggota Ditreskrimsus Polda Babel saat menggerebek lokasi pengoplosan gas LPG subsidi di Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bateng, Kamis (16/4/2026). (Istimewa/ Humas Polda Babel)

Aksi pengoplosan terendus anggota Polda Babel yang menemukan aktivitas mencurigakan di salah satu pangkalan LPG di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.

Dari hasil penyelidikan itu, anggota mengamankan 4 orang saat sedang menurunkan tabung LPG 3 kilogram dalam kondisi kosong yang diduga baru selesai dipindahkan isinya ke tabung LPG non subsidi.

"Kurang lebih sudah 6 bulan ini. Satu kali produksi, para pelaku mampu menghasilkan 40 tabung LPG 12 kilogram dan menjalankan aktivitas tersebut sebanyak 3 hingga 4 kali dalam satu minggu sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp345.600.000," bebernya.

Baca juga: Oknum Polisi dan ASN Digerebek Selingkuh, Mobil Dirusak Warga, Propam Nganjuk Turun Tangan

Lebih lanjut ia menyebutkan, di lokasi utama timnya menemukan puluhan tabung LPG 12 kilogram serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal dan telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan sejak November 2025.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, terkait pengungkapan pengoplosan gas oleh Indagsi.

Langkah ini dilakukan Kepolisian Polda Babel, guna menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

"LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan,  penyalahgunaan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat," kata Kombes Pol Agus.

Terancam Penjaran 6 Tahun

Setelah diamankan, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Polda Babel mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak melakukan penyalahgunaan barang bersubsidi serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," ujarnya.

Baca juga: CEK FAKTA Air Kolam Ikan di Sumsel Mendadak Jadi Warna Merah, Penyebab Dibongkar Ketua RT 

Akibat perbuatan para pelaku, dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 20 huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara. 

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.