TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Kasus memilukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandung oleh ayah biologisnya sendiri terungkap di Desa Ciporos, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono mengatakan, korban merupakan remaja perempuan berinisial SF (15), yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
"Kasus ini terjadi di rumah korban, tepatnya di dalam kamar, dengan tersangka bapak kandungnya sendiri berinisial HS (36)," kata Kapolresta Cilacap, Jumat (17/04/2026).
Peristiwa tersebut, lanjutnya dilakukan pelaku dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi maupun saat malam hari ketika anggota keluarga lainnya tertidur.
"Modusnya dilakukan saat rumah kosong atau ketika istrinya sudah terlelap pada malam hari," katanya.
Dari hasil penyidikan, motif pelaku dipicu hasrat seksual yang muncul karena korban kerap mengenakan pakaian ketat.
"Motif tersangka karena sering melihat korban menggunakan pakaian minim atau ketat," ketat.
Kasus ini terungkap setelah korban mengalami sakit perut hebat disertai mual sejak Selasa (07/04/2026) dan tidak bisa beristirahat.
"Korban mengeluhkan sakit perut dan mual hingga akhirnya keesokan harinya saat ke kamar mandi terjadi proses persalinan," jelas Budi.
Peristiwa mengejutkan itu terjadi pada Rabu (8/4) dini hari ketika korban melahirkan bayi di kamar mandi rumahnya.
"Saat di kamar mandi, korban kaget karena bayi keluar dan langsung memanggil orang tuanya," katanya.
Keluarga kemudian memanggil bidan setempat, namun bayi sudah terlanjur lahir sebelum bantuan medis tiba.
"Korban mengalami pendarahan sehingga langsung dibawa ke puskesmas setempat untuk mendapatkan penanganan," ujarnya.
Kasus ini diketahui polisi dari laporan masyarakat dan hasil patroli siber yang mendeteksi informasi tersebut.
Pelaku kemudian dibawa ke Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polresta Cilacap, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut ternyata telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD. Korban juga mengaku kerap mendapat ancaman dari pelaku jika menolak, mulai dari dimarahi hingga tidak diberi uang jajan.
"Ada ancaman dari pelaku, korban dipaksa dengan cara dimarahi dan tidak diberi uang jajan jika menolak," kata Kapolresta.
Selama ini, korban menutupi kehamilannya dengan melilitkan kain di bagian perut saat beraktivitas, termasuk ketika berangkat sekolah.
"Korban ini memang badannya bongsor. Setiap ke sekolah guru dan kawan-kawannya tidak curiga. Keluarganya juga tidak tahu, bapaknya juga tidak tahu kalau hamil," ujar Kapolresta.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 415 huruf b selanjutnya pasal 418 ayat (1) dan 473 ayat (2) huruf b dan ayat (9) KUHP yang baru dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun.
"Ditambah sepertiga karena menyetubui anak kandungnya sendiri," tutup Kapolresta. (Rayka Diah)