BANGKAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) seiring dengan lonjakan anggaran yang mencapai Rp171 triliun pada tahun 2026.
Dalam Laporan Tahunan 2025, lembaga antirasuah tersebut menyoroti lemahnya regulasi, tata kelola yang sentralistis, hingga minimnya mekanisme pengawasan yang berisiko memicu praktik rente dan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program nasional tersebut.
Identifikasi tersebut tercatat dalam lampiran Laporan Tahunan 2025 pada Direktorat Monitoring KPK yang diakses di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
KPK dalam laporannya mengungkapkan bahwa program MBG anggarannya meningkat dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026.
“Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” demikian isi laporan tersebut sebagaimana dikutip dari Antaranews.
KPK mengungkap 8 potensi korupsi MBG, di antaranya ialah
Pertama regulasi pelaksanaan yang belum memadai, terutama dalam mengatur tata kelola dari perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Kedua, mekanisme bantuan pemerintah dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi, membuka peluang praktik rente, serta mengurangi porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.
Ketiga, pendekatan yang terlalu sentralistis dengan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai aktor utama dinilai berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah serta melemahkan mekanisme pengawasan.
Keempat, terdapat potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur akibat kewenangan yang terpusat dan belum jelasnya prosedur operasional standar (SOP).
Kemudian Kelima, transparansi dan akuntabilitas dinilai masih lemah, misal dalam proses verifikasi dan validasi mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan keuangan.
Keenam, sejumlah dapur dilaporkan belum memenuhi standar teknis SPPG yang berpotensi berdampak pada keamanan pangan, termasuk kasus keracunan makanan.
Ketujuh, pengawasan keamanan pangan dinilai belum optimal karena minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kedelapan, belum terdapat indikator keberhasilan program yang terukur, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran awal (baseline) terhadap status gizi dan capaian penerima manfaat.
Apa itu Program MBG
Program MBG (Makan Bergizi Gratis) adalah inisiatif nasional strategis pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan kesehatan, kecerdasan, dan daya saing generasi mendatang.
Program ini menyediakan makanan bergizi seimbang bagi siswa sekolah, balita, ibu hamil, dan menyusui untuk menurunkan stunting dan malnutrisi
(Kompas/Bangkapos.com)