- Polda Metro Jaya mengumumkan Rismon Sianipar kini tak lagi berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Sebab Polda Metro Jaya telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Rismon.
Namun, nasib ini berbeda dengan tersangka Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah dan Rustam Effendi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin pada Jumat (17/4), mengatakan masih fokus melanjutkan proses penyidikan terhadap para tersangka.