- Empat anggota Polri berpangkat Bripda resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian Bripda Natanael di Rusun Mess Bintara.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Biddropam Polda Kepulauan Riau pada Jumat (17/4).
Dalam hasil sidang, keempat pelanggar dijatuhi sanksi PTDH dari kedinasan Polri.