Sengketa Aset Universitas Bina Darma, Pengadilan Turun Tangan Cek Lahan 2,5 Hektare di Ogan Ilir
Odi Aria April 18, 2026 01:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG— Sengketa aset Universitas Bina Darma tidak hanya terjadi di Kota Palembang, tetapi juga meluas hingga Kabupaten Ogan Ilir.

Pada Jumat (17/04/2026) sore, Pengadilan Negeri (PN) Palembang mendelegasikan PN Kayuagung untuk melakukan pemeriksaan objek sengketa di lapangan.

Objek sengketa yang diperiksa berada di Jalan Lintas Palembang–Indralaya, Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara.

Lahan seluas sekitar 2,5 hektare tersebut sebelumnya direncanakan sebagai kawasan kampus dan taman agrowisata.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan, kondisi lahan terlihat terbengkalai dan sebagian besar telah ditumbuhi semak belukar.

Sidang pemeriksaan setempat tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Nugroho Ahadi, didampingi majelis hakim Iqbal Lazuardi dan Eka Aditia Darmawan.

Seluruh pihak diberikan kesempatan yang sama untuk hadir dan menyampaikan keterangan terkait objek sengketa.

Kuasa hukum tergugat, M. Novel Suwa, mengatakan bahwa pemeriksaan lapangan berjalan lancar meskipun dilakukan di luar wilayah PN Palembang.

“Hari ini kami kembali menjalani pemeriksaan setempat, namun kali ini didelegasikan ke PN Kayuagung karena objek berada di luar Palembang,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Universitas Bina Darma, Donald P. Mamusung, menyampaikan bahwa sidang lapangan tersebut berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum acara.

Dengan pemeriksaan ini, pengadilan diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas terkait kondisi objek sengketa sebelum melanjutkan proses persidangan.

“Kegiatan ini penting untuk memperjelas keberadaan objek sengketa secara langsung di lapangan,” katanya singkat.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.