SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU — Seorang residivis kasus narkoba berinisial ZA kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau saat membawa sabu seberat 204 gram, Sabtu (18/4/2026).
Pria berkumis yang dikenal jagoan ini diamankan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Sumsel.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan menerapkan teknik undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas yang menyamar berhasil membuat kesepakatan transaksi dengan tersangka.
Saat ZA tiba di lokasi yang telah ditentukan, polisi langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto 204 gram yang disimpan di saku depan pakaian tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp178.000 serta plastik hitam berlapis lakban yang digunakan untuk menyamarkan barang bukti.
Menurut AKP M Romi, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lubuklinggau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP. Ia terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau pidana mati.