BREAKING NEWS Gubernur Khofifah Tunjuk Aftabuddin Rijaluzzaman Jadi Plt Kadis ESDM Jatim
Titis Jati Permata April 18, 2026 10:32 AM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengambil langkah cepat usai Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejati Jatim.

Guna memastikan layanan di OPD terkait tetap berjalan optimal, Gubernur Khofifah menunjuk MHD Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.

Penunjukan Plt Kadis ESDM Jatim itu dituangkan Gubernur Khofifah melalui Surat Penunjukan Nomor 800/2506/204.4/2026 tanggal 17 April 2026. 

Hormati Proses Hukum yang Berlangsung

Diketahui saat ini Aftabuddin juga menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jawa Timur.

Baca juga: Aris Mukiyono Ditahan, DPRD Jawa Timur Ingatkan Pelayanan ESDM Jatim Tetap Optimal

 “Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Kami menyerahkan semua proses kepada APH,” ujar Khofifah, Sabtu (18/4/2026). 

Jamin Stabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan

Khofifah mengatakan, penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM Jatim merupakan langkah administratif yang dilakukan untuk menjamin stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pada sektor energi dan sumber daya mineral yang memiliki peran strategis.

“Penunjukan Plt ini penting agar seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan, termasuk pelayanan perizinan dan fungsi pengawasan di sektor ESDM,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gubernur Khofifah juga mengingatkan seluruh jajaran perangkat daerah untuk tetap menjaga integritas, profesionalitas, serta menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bersih, Transparan dan Akuntabel

Ia menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami terus mengingatkan seluruh jajaran untuk menjunjung tinggi integritas. Pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai aturan,” ujarnya.

“Momentum ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan, dan memastikan tata kelola yang baik di seluruh sektor,” pungkasnya.

Tiga Tersangka Dugaan Pungli Perizinan Tambang

Tiga orang yang ditetapkan tersangka yaitu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur, Kepala Bidang Tambang Oni Setyawan, dan juga Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Pungutan liar dilakukan oleh oknum pada Dinas ESDM dengan tujuan memperlambat proses perizinan. Jika tidak diberikan pengutan maka izin tidak akan dikeluarkan.

Geledah Kantor ESDM Jatim

Uang yang diminta oknum tersebut disebut untuk mempercepat terbitnya izin usaha pertambangan dan air tanah. 

Pungli dilakukan untuk mempercepat perizinan dengan syarat menyediakan jumlah uang antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta untuk pengesahan perpanjangan izin tambang.

Bahkan jika pelaku usaha mengajukan perizinan baru maka besaran uang yang diminta antara Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.

Sebelumnya Kejati juga melakukan rangkaian penggeledahan di Kantor ESDM Jatim. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp2,3 miliar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.