Tata Tertib Pengawas TKA 2026 untuk Guru dan Peserta Tes Kemampuan Akademik & Link Download
TRIBUNNEWS.COM - Menjelang puncak agenda pendidikan di bulan April ini, kesiapan administrasi dan teknis menjadi kunci utama suksesnya pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026 di berbagai sekolah SD/MI.
TKA 2026 adalah instrumen evaluasi yang bertujuan mengukur standar capaian belajar dan pemetaan mutu pendidikan secara nasional bagi siswa kelas 6 untuk jenjang SD.
Dalam pelaksanaan TKA 2026 menuntut kedisiplinan tinggi dari seluruh pihak yang terlibat di dalam ruang ujian.
Oleh karena itu, sosialisasi mengenai tata tertib pengawas TKA 2026 bertujuan untuk menciptakan atmosfer ujian yang jujur, aman, dan kondusif, sehingga hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan potensi akademis siswa yang sesungguhnya.
Berdasarkan jadwal resmi yang telah dirilis, pelaksanaan TKA SD tahun 2026 dijadwalkan berlangsung serentak pada tanggal 20 hingga 30 April 2026.
Mengingat waktu pelaksanaan yang sudah sangat dekat, sinergi antara guru pengawas, proktor, dan teknisi menjadi sangat vital untuk memitigasi kendala teknis maupun kecurangan yang mungkin terjadi selama sepuluh hari pelaksanaan ujian tersebut.
Setiap personel memiliki tanggung jawab spesifik dalam menjaga alur ujian; mulai dari kesiapan perangkat komputer oleh teknisi, kelancaran server oleh proktor, hingga pengawasan ketat oleh guru pengawas ruang guna memastikan seluruh peraturan TKA 2026 ditaati tanpa pengecualian.
Panduan teknis terbaru yang mencakup prosedur masuk ruang, penanganan kendala sistem, hingga etika pengawasan yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) Kemendikdasmen.
Memahami dan menerapkan tata tertib pengawas TKA 2026 secara konsisten, sekolah diharapkan dapat menyelenggarakan Asesmen Kemampuan Akademik yang kredibel dan bebas hambatan.
Tata tertib pengawas TKA 2026 berikut ini juga dapat dicetak dan ditempel di setiap kelas agar di patuhi Sekolah, Guru, Proktor, teknisi hingga peserta TKA.
Baca juga: 5 Contoh SK Panitia TKA SD 2026 Guru Pengawas Tes Kemampuan Akademik & Link Download
Selengkapnya simak tata tertib pengawas TKA 2026 untuk Sekolah, Guru, Proktor, hingga Peserta mengutip dari aturan resmi Pusmendik, Kemendikdasmen berikut ini.
Tata Tertib Pengawas TKA 2026
KOP SEKOLAH
___________________________________________________
TATA TERTIB SEKOLAH, PROKTOR, TEKNISI, PENGAWAS RUANG DAN PESERTA TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
Sesuai Kepmendikdasmen RI Nomor 56 Tahun 2026
Tata Tertib Sekolah Penyelenggara TKA 2026
- memastikan kesiapan satuan pendidikannya sebagai tempat pelaksanaan TKA 2026;
- dilarang membiarkan selain peserta, pengawas ruang, proktor, dan teknisi memasuki ruang TKA 2026 pada saat tes berlangsung;
- dilarang memungut biaya dari peserta tes di luar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah;
- memberikan penjelasan dan pengarahan oleh kepala satuan pendidikan kepada proktor, teknisi, dan pengawas ruang sebelum pelaksanaan TKA 2026;
- memastikan peserta melaksanakan TKA 2026 pada tempat dan waktu yang sudah ditentukan;
- dilarang membiarkan pelanggaran tingkat sedang dan berat untuk peserta TKA 2026 dan/atau proktor/teknisi/pengawas ruang.
- menindaklanjuti rekomendasi pemberian sanksi terhadap peserta, proktor, teknisi, dan pengawas ruang yang terbukti melanggar tata tertib TKA 2026; dan
- wajib melaksanakan TKA 2026 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan
Tata Tertib Proktor TKA 2026
- menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana;
- wajib berpakaian rapi dan sopan;
- wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai;
- wajib masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan TKA;
- dilarang meninggalkan ruang TKA selama tes berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari kepala satuan pendidikan pelaksana;
- dilarang membantu peserta dalam menjawab soal;
- dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian;
- wajib menjaga kerahasiaan akun dan soal ujian;
- dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA; dan
- wajib menjalankan tugas sebagai proktor sampai seluruh sesi tes selesai.
Tata Tertib Teknis TKA 2026
- menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana;
- wajib berpakaian rapi dan sopan;
- wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai;
- wajib masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan TKA;
- wajib tetap berada di lokasi satuan pendidikan pelaksana TKA selama pelaksanaan tes berlangsung;
- dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian;
- wajib menjaga kerahasiaan;
- dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA; dan
- wajib menjalankan tugas sebagai teknisi sampai seluruh sesi tes selesai.
Tata Tertib Pengawas TKA 2026
- menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana;
- wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA 2026 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai;
- wajib masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan TKA;
- wajib hadir pada aplikasi konferensi video sebelum peserta memasuki ruang tes;
- wajib berpakaian rapi dan sopan;
- memastikan antara foto pada kartu login peserta, foto pada kartu peserta, dengan wajah peserta sudah sesuai;
- mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di tempat yang telah ditentukan, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
- mengumpulkan perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya milik peserta di tempat yang disediakan;
- dilarang meninggalkan ruang pertemuan virtual pada aplikasi konferensi video tanpa pemberitahuan atau izin ke penyelia pengawas;
- wajib menjaga etika komunikasi selama konferensi video berlangsung;
- dilarang menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video termasuk tautan pertemuan konferensi video;
- menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang TKA 2026, seperti:
1) tidak merokok di ruang TKA 2026;
2) tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera, selain alat atau piranti yang digunakan untuk kepentingan melaksanakan tugas sebagai pengawas ruang;
3) tidak mengobrol; dan/atau
4) tidak membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang TKA 2026.
5) tidak mengizinkan orang yang tidak berwenang memasuki ruang TKA 2026 selain peserta;
6) tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban;
7) menjaga kerahasiaan; dan
8) tidak merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian;
- membacakan tata tertib peserta TKA 2026;
- mengedarkan daftar hadir kepada peserta TKA 2026;
- memberi peringatan kepada peserta sesuai dengan jenis pelanggaran tata tertib di dalam ruang tes selama pelaksanaan tes berlangsung;
- memberikan sanksi bagi peserta yang melakukan pelanggaran tata tertib; dan
- wajib menjalankan tugas sebagai pengawas ruang sampai seluruh sesi tes selesai.
Tata Tertib Peserta TKA 2026
- membawa kartu peserta TKA 2026 pada saat pelaksanaan tes;
- memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum TKA 2026 dimulai.
- toleransi keterlambatan maksimal 15 (lima belas) menit setelah tes dimulai dan dapat mengikuti tes setelah diizinkan oleh pengawas ruang;
- memasuki ruang TKA 2026 sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan;
- dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA 2026;
- mengumpulkan tas, buku, perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya di tempat yang disediakan;
- memastikan identitas yang tertera pada kartu login dari pengawas ruang sudah sesuai;
- mengisi daftar hadir;
- mengisi kolom nama peserta dan tanggal lahir yang sesuai dengan data identitas diri setelah masuk ke dalam aplikasi asesmen;
- mengikuti TKA 2026 sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun;
- selama TKA 2026 berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;
- selama TKA 2026 berlangsung, dilarang:
1) membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA 2026
2) melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA 2026;
3) menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA 2026; dan/atau
4) menggunakan joki dalam mengikuti TKA 2026;
- segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas ruang apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA 2026 berlangsung; dan
- dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
Tata Tertib Pengawas TKA 2026 lainnya dapat diunduh pada link berikut:
Link Download Tata Tertib Pengawas TKA 2026: KLIK
Sebagai panduan lengkap tentang penyelenggaraan TKA 2026, Pusmendik telah merilis Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025.
Panduan resmi TKA 2026 dapat diunduh melalui link berikut: KLIK
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)