TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tidak terima Rismon Sianipar menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus ijazah Jokowi nanti.
Adapun, Rismon dan Dokter Tifa sebelumnya sama-sama merupakan tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi bersama Roy Suryo dan beberapa tersangka lain.
Namun, Rismon kemudian memilih jalan yang berbeda dengan meminta maaf kepada Jokowi karena mengakui bahwa penelitiannya terhadap ijazah eks presiden tersebut keliru.
Rismon bahkan mengajukan Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini dan sekarang sudah resmi mengantongi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya per 14 April 2026, sehingga kini statusnya sudah tidak menjadi tersangka kasus ijazah.
Namun, menurut Dokter Tifa, Rismon tidak layak menjadi saksi mahkota dalam kasus ijazah Jokowi karena gelar akademiknya yang sempat dipermasalahkan.
Sebelum Rismon mengajukan RJ, gelar S1 dan S2 Rismon di Yamaguchi, Jepang, dipersoalkan oleh kubu Jokowi yakni Ketum Jokowi Mania Andi Azwan, karena dituding palsu.
Bahkan, Rismon dikatakan juga menulis surat kematian dirinya sendiri untuk menghindari pengembalian dana beasiswa Monbukagakusho karena dia didenda imbas tidak menyelesaikan kuliah di Yamaguchi, Jepang.
Oleh karena itu, Dokter Tifa menyebut sangat mustahil bagi Rismon untuk menjadi saksi ahli atau meringankan dalam kasus ijazah Jokowi.
"Karena yang pertama ditanyakan adalah gelarnya dia dulu nih. Kalau dia tidak punya gelar doktor, tidak punya gelar Master Eng (Engineering), apalagi ini gelar penipuan."
"Dia tidak punya hak untuk menjadi saksi ahli di pengadilan mana pun. Jadi itu yang perlu dipertegas oleh siapa pun," ucapnya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (18/4/2026).
Baca juga: Rismon Tantang Roy Suryo Debat Berdua soal Ijazah Jokowi: Biar Nggak Ngelantur
Bahkan, Dokter Tifa juga menyatakan dirinya bakal melaporkan Rismon atas dugaan gelar palsu itu.
Dokter Tifa pun mengklaim bahwa kubu Jokowi berbeda pandangan terkait keputusan Rismon yang akan menjadi saksi mahkota itu.
"Di kalangan termul sendiri sekarang juga pecah kok, kan ada termul yang Anda tahu semua ya waktu itu kepada Rismon kan berantem terus di podcast maupun di TV, sekarang jadi CS-an."
"Padahal dia juga yang dulu mengatakan bahwa gelar Rismon itu palsu, malah sekarang jadi CS, inisialnya AA ya. Dia juga mengatakan bahwa Rismon ini bakal akan jadi saksi mahkota atau jadi saksi," jelas Dokter Tifa.
Sementara, kata Dokter Tifa, pendukung Jokowi lainnya merasa tidak setuju jika Rismon jadi saksi mahkota dalam sidang kasus ijazah.
"Enggak laku, ini yang bilang termul yang lain loh. Mereka enggak mau Rismon dipakai," ucapnya.
Adapun, ijazah Rismon itu dilaporkan oleh Ketum Relawan Jokowi Mania, Andi Azwan, ke Polda Metro Jaya dan pemilik kanal YouTube Bang Bill Offside, Taufik Bilhaki,yang menuding ijazah S2 dan S3 milik Rismon palsu.
Setelah dilaporkan ijazahnya palsu, Rismon sebelumnya sempat menyampaikan akan melaporkan balik pihak yang melaporkannya, jika ijazahnya tidak terbukti palsu.
Namun, setelah itu, Rismon mengejutkan publik dengan menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi hingga mendapatkan SP3.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka kasus ijazah yang dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Namun, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui RJ.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.
Kemudian kini status tersangka Rismon juga telah dicabut setelah mengajukan RJ dan meminta maaf kepada Jokowi serta mengakui bahwa ijazah Jokowi asli.
Meski tiga tersangka resmi menghirup udara bebas secara hukum, status tersangka terhadap Roy dan Dokter Tifa masih tetap berlanjut.
Keduanya diketahui tidak menempuh jalur damai sebagaimana tersangka lainnya dan memilih membuktikan argumen mereka di jalur pengadilan.
Keduanya diketahui tidak menempuh jalur damai sebagaimana tersangka lainnya dan memilih membuktikan argumen mereka di jalur pengadilan.
"Terhadap tersangka yang menempuh cara pembuktian dalam persidangan di pengadilan sehingga proses hukumnya tetap berlanjut," papar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).
Terkait hal ini, Peneliti dari Hokkaido University, Ronny Teguh, mengklaim bahwa Rismon tidak pernah membuat tesis dan disertasi di Universitas Yamaguchi, setelah menanyakan langsung ke pihak Universitas Yamaguchi.
Adapun, Ronny sebelumnya sempat disorot setelah menuding bahwa ijazah Rismon di Universitas Yamaguchi adalah palsu pada Juni 2025 lalu.
Ronny juga sempat mengecek karya ilmiah Rismon dan menyebut Rismon bukan sebagai penulis utama tetapi hanya menjadi penulis pembantu.
Kini, berdasarkan temuan terbaru, Ronny semakin meyakini bahwa ijazah Rismon adalah palsu setelah menerima informasi langsung dari Universitas Yamaguchi bahwa yang bersangkutan tidak pernah membuat tesis maupun disertasi di kampus tersebut.
Ronny menyampaikan, bagi mahasiswa yang menulis tesis maupun disertasi di universitas di Jepang, maka tulisannya akan terdaftar di perpustakaan nasional maupun di kampus. Namun, ia menyebut tulisan Rismon tidak tercatat di manapun.
"Saya konfirmasi ada nggak daftar tesis dan disertasinya (Rismon) di sini (Universitas Yamaguchi)? Dan dia (pihak Universitas Yamaguchi) bilang sudah 20 tahun dan tidak ditemukan lagi."
"Dalam artian itu sudah lama sekali. Barangnya itu (tesis dan disertasi) biasanya dalam bentuk website dengan CD-ROM. Seharusnya bisa terdeteksi di Perpustakaan Nasional maupun perpustakaan di Yamaguchi dan mereka bilang itu tidak ada semua atau no record," katanya dikutip dari kanal YouTube Bang Bill Offside, Senin (16/3/2026).
Ahli digital forensik, Josua Sinambela juga menyebut telah bertemu dengan staf akademik Fakultas Teknik Universitas Yamaguchi, Tomomi Sumori, dan mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan ijazah magister maupun doktoral bagi Rismon.
"Kita mendapatkan konfirmasi sangat valid dari Tomomi Sumori, bagian akademik Faculty of Engineering dan dia mengonfirmasi email yang dikirimkan ke saya dan tatap muka meskipun ada kendala bahasa, jadi kita gunakan penerjemah."
"Tetapi kita konfirmasi dan informasi itu valid dan kita melakukan pengecekan dan ijazah tersebut tidak pernah dikeluarkan. Artinya ijazah S2 dan S3 tersebut memang tidak dikeluarkan oleh Universitas Yamaguchi," tuturnya.
Dengan temuan ini, Josua berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporannya atas dugaan kepemilikan ijazah palsu Rismon.
"Mudah-mudahan nanti teman-teman kepolisian bisa bergerak dan menaikan statusnya menjadi tersangka dan bisa langsung disidangkan," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang tertulis di internet, Rismon diketahui menyelesaikan pendidikan menengah di SMA Negeri 3 Pematangsiantar.
Setelah itu, Rismon melanjutkan studi di UGM dan meraih gelar Sarjana Teknik (S.T.) pada tahun 1998 serta Magister Teknik (M.T.) pada tahun 2001 di bidang Teknik Elektro.
Kemudian pada tahun 2003, Rismon memperoleh beasiswa Monbukagakusho dari Pemerintah Jepang dan melanjutkan studi di Universitas Yamaguchi.
Di bawah bimbingan Prof. Dr. Hidetoshi Miike, Rismon meraih gelar Master of Engineering (M.Eng.) pada tahun 2005 dan Doctor of Engineering (Dr.Eng.) pada tahun 2008.
Disertasinya menggabungkan metode tapis non-linear FitzHugh–Nagumo dengan kriptografi kurva eliptik (ECC) untuk meningkatkan keamanan dan otentikasi data digital.
Setelah menyelesaikan studi doktoral, Rismon aktif dalam penelitian dan pengembangan di bidang kriptografi, kriptanalisis, dan forensik digital, bekerja sama dengan berbagai universitas dan lembaga riset di Jepang.
Rismon juga memiliki pengalaman dalam melakukan analisis kriptografi terhadap data intelijen dan telah mematenkan beberapa inovasi di Jepang, termasuk metode pemrosesan citra berbasis reaksi-difusi.
Namun, keabsahan ijazah dan karir Rismon selama di Jepang itu dipertanyakan setelah dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen akademik. Kasus ini pun sedang dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian.
(Tribunnews.com/Rifqah/Yohanes)