Polda Lampung Dalami Alur Distribusi Penjualan Emas Ilegal Way Kanan
Reny Fitriani April 18, 2026 11:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung memastikan akan mengusut tuntas kasus tambang emas ilegal di Way Kanan hingga ke akar-akarnya.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Heri Rusyaman mengatakan pihaknya tengah mendalami alur distribusi penjualan emas tersebut.

Termasuk menelusuri jaringan penampung dan pembeli emas ilegal.

“Polisi tengah bekerja terkait pengusutan terhadap kasus tambang emas ilegal,” kata Heri, Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, pihak kepolisian telah mengantongi identitas pihak-pihak yang berperan sebagai penampung emas ilegal.

Baca Juga Polda Lampung Tangkap 3 Pelaku Lain Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Terkait JSR

Sebelumnya, Ditreskrimsus kembali menangkap tiga pelaku baru pada Kamis (9/4/2026). 

Ketiganya berinisial D, A, dan Z, yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi melalui sebuah toko emas.

“Setelah serangkaian penyelidikan, terdapat tiga pelaku yang diamankan lagi oleh petugas,” jelas Heri.

Dari hasil pemeriksaan, salah satu titik distribusi utama mengarah ke sebuah toko emas di Bandar Lampung, yakni Toko Emas JSR.

Polisi menemukan indikasi transaksi bernilai besar serta aliran dana yang berkaitan dengan hasil tambang ilegal.

Selain itu, penyelidikan juga mengarah pada jaringan distribusi yang lebih luas hingga ke wilayah Tangerang dan Bekasi. Kepolisian menyebut sedikitnya ada lima toko lain yang tengah dikembangkan dalam kasus ini.

Dalam pengembangan perkara, polisi juga menerapkan pasal berlapis, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejauh ini, total tersangka telah mencapai 14 orang, ditambah beberapa pelaku baru yang diamankan.

Sita Barang Bukti

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain emas dalam bentuk batangan dan koin, serta alat pencetakan logam menjadi perhiasan.

Lokasi usaha yang diduga terlibat pun telah dipasangi garis polisi.

Heri menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil analisis ahli untuk memastikan asal-usul emas, mengingat sebagian sudah berbentuk perhiasan dan berpotensi tercampur.

“Kami akan memilah mana yang berasal dari Way Kanan dan mana yang bukan, karena semuanya sudah bercampur dalam bentuk barang jadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, polisi membuka kemungkinan penetapan tersangka baru, termasuk pihak pemilik usaha jika terbukti terlibat dalam aliran dana maupun distribusi emas ilegal tersebut.

Kasus ini juga menyeret pihak pengelola lahan, termasuk dugaan keterlibatan pengawas dan manajemen terkait penggunaan lahan yang tidak sesuai izin.

Saat ini, berkas perkara ditargetkan segera rampung dan masuk tahap P21.

“Kami akan rilis secara lengkap dengan barang buktinya dalam waktu dekat,” tutup Heri.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.