Bareskrim Bongkar Dugaan Impor Ilegal Pangan di Pontianak, Sita 23 Ton Bawang hingga Cabai Kering
Theresia Felisiani April 18, 2026 11:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan berupa impor ilegal komoditas pangan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Penindakan dilakukan pada Senin, 13 April 2026, di dua lokasi berbeda di wilayah Pontianak Selatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan di dua titik, yakni di Jalan Budi Karya No. 5 dan kawasan Komplek Pontianak Square.

Di lokasi pertama, petugas menemukan berbagai komoditas pangan impor tanpa dokumen resmi dengan total berat mencapai 10,35 ton. 

Rinciannya meliputi bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay kuning.

Baca juga: Kendalikan Harga Cabai dan Bawang Merah, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Jamin Ketersediaan Pasokan

Sementara itu, di lokasi kedua, ditemukan komoditas serupa dengan jumlah lebih besar, yakni mencapai 12,79 ton. 

Selain bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay, petugas juga menemukan cabai kering.

"Secara keseluruhan total komoditas pangan yang diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai 23,146 ton," ungkap Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui komoditas tersebut berasal dari berbagai negara, antara lain Thailand, China, Belanda, dan India. 

Barang-barang tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi dari Malaysia.

Baca juga: Cerita Menko Zulkifli Hasan Terima Laporan Ada Beras Impor Ilegal Sebanyak 250 Ton di Aceh

Petugas juga mengungkap bahwa para pemilik toko atau gudang diduga hanya berperan sebagai penerima atau penjual titipan dari pihak lain yang saat ini masih dalam pengejaran.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah memasang garis polisi di lokasi penyimpanan barang bukti.

Ke depan, tim penyidik akan terus melakukan pengembangan dengan mengidentifikasi gudang lain yang diduga menyimpan komoditas serupa di wilayah Pontianak dan sekitarnya. 

Saat ini, setidaknya terdapat tiga lokasi lain yang masih dalam pemantauan.

Selain itu, Bareskrim Polri juga akan berkoordinasi dengan Perum Bulog setempat untuk penitipan barang bukti berupa komoditas pangan tersebut.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas praktik penyelundupan yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.