Harusnya Pensiun Juli 2026, Kadis ESDM Jatim Malah Jadi Tersangka Pungli Perizinan
Ndaru Wijayanto April 18, 2026 12:30 PM

 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DSEDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono (AM), diketahui akan memasuki masa purna tugas dalam waktu dekat.

AM merupakan satu dari 3 tersangka, yang diamankan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, atas kasus Tindak Pidana Korupsi, dengan modus pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan pertambangan, maupun air tanah.

Selain Aris, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengamankan OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan H sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Menurut Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, AM sudah masuk purna tugas sekitar bulan Juli 2026.

“AM diamankan petugas di bandara. Posisinya baru pulang mengambil SK Fungsional dari Kementerian PUPR,” ungkap Adnan, dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, Sabtu (18/4/2026).

Baca juga: Breaking News: Kejati Tetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono Tersangka Pungli Izin Tambang

Ia menambahkan, AM sendiri mengajukan jabatan fungsional untuk memperpanjang masa pensiun.

“Cuma fungsional apa saya kurang tahu,” tandas Adnan.

Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo, menerangkan, ditemukan adanya pungutan liar, dalam proses perizinan pertambangan yang seharusnya dilakukan secara online, melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

“Pungutan liar dilakukan oleh oknum pada Dinas ESDM, tujuannya memperlambat proses perizinan. Kalau pemohon tidak kasih uang, maka izinnya tidak keluar,” terang Wagiyo, ditemui di Kantor Kejati Jatim, Jumat (17/4/2026).

Ia mengungkapkan permintaan uang sengaja diajukan, demi mempercepat izin usaha. Tepatnya izin usaha Pertambangan dan Air Tanah.

“Kalau untuk pertambangan jika mau dapat dipercepat perizinannya, dengan syarat menyediakan jumlah uang antara Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta, untuk pengesahan perpanjangan izin tambang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, besaran setoran itu berbeda lagi, jika mau mengajukan perizinan baru. Pemohon diminta antara Rp50 juta hingga Rp200 juta. 

“Sementara izin air tanah hampir sama tapi jumlahnya lebih kecil. Pengajuan surat izin pengusahaan air tanah atau SIPA besarannya bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta,” imbuhnya.

“Total untuk pungutan terkumpul yang diberikan setiap izin diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta,” sambung Wagiyo.

Penetapan ini, lanjut Wagiyo, merupakan tindak lanjut setelah melalui rangkaian penyelidikan hingga penyidikan mulai 14 April kemarin. Sekaligus merespons laporan pengaduan dari masyarakat, tepatnya para pemohon izin usaha.

“Kami sudah memperoleh bukti-bukti awal terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam proses penerbitan perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” tandas Wagiyo,

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.