Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Hal ini dilakukan setelah adanya upaya jalur damai atau restorative justice antara pelapor dan terlapor.
Nasib Berbeda Roy Suryo dan Dokter Tifa
Meski tiga tersangka resmi menghirup udara bebas secara hukum, status tersangka terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa masih tetap berlanjut.
Keduanya diketahui tidak menempuh jalur damai sebagaimana tersangka lainnya dan memilih membuktikan argumen mereka di jalur pengadilan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menuturkan keputusan restorative justice ini diambil guna menciptakan harmonisasi di masyarakat setelah adanya permintaan maaf dari para tersangka.
(*)