TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani menegaskan bahwa pihaknya hanya memberi waktu 30 hari bagi perundingan tripartit, PT Mataram Tunggal Garment (MTG) untuk mencapai kesepakatan.
Jika dalam tenggat waktu tersebut pihak manajemen dan serikat pekerja tetap gagal bersepakat, Disnaker akan langsung mengeluarkan surat anjuran sebagai dasar hukum menuju pengadilan.
"Jika selama 30 hari, perundingan tripartit, tidak ada kesepakatan. Akan kami keluarkan anjuran," kata Epiphana usai mediasi jilid kedua, Jumat (17/4/2026) kemarin.
Mediasi kedua terkait sengketa pemutusan hubungan kerja dan pesangon ratusan pekerja PT MTG di Kantor Disnaker Kabupaten Sleman ini masih berakhir buntu. Absennya jajaran direksi perusahaan dalam pertemuan tersebut membuat kesepakatan gagal tercapai.
Jika selama 30 hari perundingan gagal mencapai kesepakatan, maka akan dikeluarkan anjuran tertulis.
Menurut Epiphana, anjuran tersebut nantinya wajib ditanggapi oleh kedua belah pihak.
Jika pekerja dan manajemen sepakat menerima anjuran, maka akan dibuat kesepakatan baru.
Akan tetapi, jika salah satu pihak menolak anjuran tersebut, sengketa akan diselesaikan melalui jalur pengadilan.
"Jadi anjuran itu akan ditanggapi masing-masing pihak. Kalau masing-masing pihak sepakat menerima, maka membuat kesepakatan baru. Tapi jika tidak, ya sudah ke pengadilan (hubungan industrial)," ujarnya.
Baca juga: Mediasi Sengketa Pesangon Ratusan Pekerja MTG Buntu, Buruh Kecewa Manajemen Perusahaan Mangkir
Saat ini, meskipun perundingan belum berhasil, Epiphana menyebut pihak pekerja masih meminta satu kali lagi kesempatan mediasi.
Pertemuan lanjutan tersebut dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 23 April mendatang.
Disnaker memastikan akan kembali memanggil pihak manajemen untuk memberikan klarifikasi terkait kondisi perusahaan.
"Kami akan klarifikasi beberapa hal yang perlu diklarifikasi. Kami harapkan setelah itu ada solusi. Kalau ada kesepakatan ya syukur, kalau tidak ya keluar anjuran tadi," katanya.
Sebagimana diketahui, sengketa pesangon ini bermula ketika 374 pekerja PT MTG menuntut hak pesangon sebesar 2 kali ketentuan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) nomor 54 ayat (4).
Di sisi lain, setelah membaca laporan keuangan perusahaan per akhir Desember 2025, analisis keuangan dari ahli ekonomi UGM menyatakan PT MTG sedang berada dalam kondisi technical bankrupt atau bangkrut secara teknis, dengan aset riil yang tersisa hanya sekitar Rp24 miliar. Artinya secara matermatis tuntutan dari perkerja sulit direalisasikan.
Sementara pihak pekerja mengaku kecewa dengan sikap manajemen yang dinilai tidak memiliki iktikad baik karena absen dalam mediasi krusial ini.
Mereka berharap pada pertemuan 23 April mendatang, direksi perusahaan hadir untuk memberikan kepastian nasib ratusan buruh yang telah mengabdi selama puluhan tahun tersebut.
Sekretaris DPD KSPSI DIY, Krisnamurti, yang mendampingi pekerja dalam persoalan ini menyayangkan sikap kaku perusahaan yang hanya menawarkan pesangon 0,5 kali ketentuan kepada para pekerja tanpa membuka ruang negosiasi.
Padahal ratusan pekerja ini telah mengabdi puluhan tahun.
Karena itu, ia berharap pada mediasi ketiga nanti ada ruang negosiasi.
"Jadi, tidak saklek dari perusahaan 0,5 kali ketentuan tapi bisa dinegosiasi. Namun dari pihak perusahaan tidak ada iktikad negosiasi. Kalau dari kami sebenarnya fleksibel, di-PHK dengan pesangon 2 kali ketentuan mau. Kalau tidak sesuai ketentuan, kemudian dipekerjakan lagi juga mau," ungkap Krisna.(*)