Pendapatan Daerah Turun, DPRD Bangka Barat Minta Pemkab Cari Sumber Pajak Baru
Fitriadi April 18, 2026 02:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Wakil Ketua II DPRD Bangka Barat, Samsir mengatakan penurunan pendapatan daerah harus diimbangi dengan inovasi dan peningkatan potensi pendapatan daerah.

Menurutnya, akibat berkurangnya transfer pusat ke daerah harus segera dicarikan solusinya. Apalagi, APBD Bangka Barat di 2026 mengalami defisit kurang lebih Rp 100 miliar.

Untuk menyikapi hal ini, ditegaskan oleh Politisi PKS ini, Pemkab dan DPRD Babar bakal mencari pendapatan dari sektor pajak yang belum tergarap. 
 
"Kita harap pemerintah daerah segera membuat langkah-langkah menyikapi agar keuangan daerah ini normal kembali," kata  Samsir kepada Bangkapos.com, Sabtu (18/4/2026).

Samsir menambahkan, 2026 ini, berdasarkan keterangan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), APBD Bangka Barat mengalami defisit kurang lebih Rp 100 miliar.

Maka DPRD Babar merasa perlu turun tangan mMembantu pemerintah daerah memberikan solusi. Satu di antaranya, solusi yang bisa dilakukan, yakni pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang bisa diambil dari dua sektor. 

"Pertama, perkebunan kelapa sawit yang dimiliki perusahaan-perusahaan besar yang ada di Bangka Barat," katanya.

Samsir menerangkan, PBB P2 dapat dipungut daerah meskipun Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan ( PBB-P3 ) sudah dipungut pusat. 

"Tapi yang bisa menjadi hak kita yaitu luasan tanahnya. Kalau PBB-P3 ini memang dari pusat, tapi mereka dari sisi pohon sawitnya, nah hak kita dari PBB-P2," kata Samsir.

Kabupaten Bangka Barat, sambung Samsir,  banyak nemiliki perkebunan sawit dan luasnya mungkin ribuan hektar untuk dapat dimanfaatkan dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah.

"Kalau kita kalikan dengan kewajiban mereka harus bayar misalnya per hektar kan luar biasa, kelihatan ini belum tergarap," katanya.

Kemudian, kata Samsir, luasan Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) PT Timah di Bangka Barat yang berada di kawasan Areal Penggunaan Lain ( APL ). 

"Ini kan selama ini kami tanyakan bahwa  PBB-P2, mereka ( PT Timah) mengatakan kami sudah melakukan pembayaran PBB-P3, tapi PBB-P2 itu adalah kewenangan daerah yang bisa diambil," ujarnya. 

Ditambah, luasan IUP PT Timah sebenarnya hampir se-Kabupaten Bangka Barat. Tentu nanti akan dilihat mana IUP yang masih berpotensi untuk bisa dipungut pajaknya. 

Samsir mengatakan dalam waktu dekat DPRD Babar  bakal memanggil Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan stakeholder terkait untuk dengar pendapat terkait PBB-P2.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.