Bandar Sabu Perempuan di Pucangan Dibekuk, Polisi Sita Hampir 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Koplo
Tri Widodo April 18, 2026 03:27 PM

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Seorang perempuan yang diduga sebagai bandar sabu di Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Sukoharjo.

NUH alias Via (35) ditangkap di rumahnya setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Kerjo Kembali Ditangkap, Bawa Sabu 1,75 Gram

Baca juga: Detik-detik Penggerebekan Transaksi Narkoba di Selogiri Wonogiri, Ada Gerak Mencurigakan Pemotor

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan petugas hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Petugas lebih dahulu mengamankan NUH di rumahnya di Desa Pucangan,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Setelah dikembangkan, Via melakukan transaksi sabu dengan seorang pria berinisial J alias Kerok (45).

Hasilnya, pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, polisi menangkap J di rumahnya di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa 17 paket sabu dengan berat total sekitar 910,06 gram.

Pelaku Juga Edarkan Pil Koplo

Selain itu, turut diamankan 576 butir pil inex warna pink dan cokelat, masing-masing 288 butir.

“Dari tangan kedua pelaku, kami juga menyita timbangan digital, plastik klip, alat bantu sendok dari sedotan, dua unit ponsel, tas, kartu ATM, buku rekening, hingga sepeda motor,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, J mengaku hanya berperan sebagai pengedar yang bertugas mengambil, membagi, dan mendistribusikan narkotika atas perintah NUH.

“Keduanya sudah dua kali menjalankan aksi tersebut dengan imbalan total Rp11 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, NUH diduga sebagai bandar sekaligus pengendali jaringan yang mengatur distribusi narkotika.

Ia mengaku memperoleh pasokan dari seseorang berinisial BERKAH BAROKAH yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), dengan sistem pembayaran setelah barang terjual.

Saat ini kedua tersangka diamankan di Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tandasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.