TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman memperkuat layanan administrasi bagi penduduk perantau melalui penerbitan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Penduduk Non Permanen (STBPPN).
Sejak diluncurkan pada 20 November 2025, saat ini terjadi lonjakan cukup signifikan pada layanan administrasi kependudukan yang bisa dimanfaatkan untuk mengurus pajak kendaraan bermotor ini.
"Waktu itu awal tahun 2026 kami mencatat hanya ada 35 dokumen, namun hingga saat ini jumlah semuanya mencapai 445 dokumen yang diterbitkan," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, dikutip Sabtu (18/4/2026).
Sekedar informasi, layanan administrasi STBPPN ini menjadi angin segar bagi para perantau, pekerja, hingga mahasiswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tinggal di Kabupaten Sleman.
Pasalnya, dokumen resmi ini kini menjadi salah satu syarat utama untuk keperluan pendaftaran kepemilikan serta administrasi pajak kendaraan bermotor, baik untuk pembelian kendaraan baru maupun kendaraan bekas (second).
Landasan dasar penerbitan surat ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur DIY nomor B/400.12.44/4273/D19 tahun 2025 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Bagi Penduduk Non Permanen serta Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil DIY nomor B/400.12.21/4244/D19 tertanggal 20 Oktober 2025. Dokumen STBPPN hanya diberikan kepada penduduk Non permanen luar DIY untuk keperluan pendaftaran kepemilikan dan pajak kendaraan.
"Jadi formulirnya khusus menyebut alasan diterbitkannya ini untuk bukti kepemilikan kendaraan bermotor dan mengurus pajak kendaraan bermotor," kata Arifin.
Ini adalah langkah nyata untuk memfasilitasi perantau ataupun pendatang agar tetap tertib administrasi meski belum menjadi penduduk tetap Sleman.
Selain STBPPN, sistem Disdukcapil juga menyediakan pendaftaran penduduk non-permanen yang berfungsi layaknya surat keterangan domisili bagi perusahaan yang membutuhkan data tinggal pekerjanya.
Tetapi perlu dicatat bahwa STBPPN memiliki masa berlaku selama satu tahun dan bisa diperpanjang. Untuk mendapatkan dokumen ini, pemohon layanan cukup mengikuti tiga langkah. Pertama, pemohon wajib membawa Surat Pernyataan Tempat Tinggal yang diketahui oleh pihak Kalurahan setempat. Kedua, mengisi formulir pendaftaran resmi berkode F.1-15. Ketiga, melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik pemohon. Arifin memastikan bahwa seluruh proses penerbitan STBPPN ini tidak dipungut biaya sedikitpun.
"Seluruh layanan penerbitan STBPPN tidak dipungut biaya, gratis," ujar dia.
Mengurus pajak kendaraan bermotor bekas bagi masyarakat luar daerah yang tinggal di DIY saat ini lebih mudah. Tidak perlu melampirkan KTP pemilik lama dengan syarat mengisi formulir kesanggupan balik nama di periode pajak tahun berikutnya. Nah STBPPN bisa digunakan untuk proses balik nama STNK dan BPKB atas nama sendiri dengan alamat sesuai domisili.
Kemudahan ini semakin lengkap dengan adanya kebijakan penghapusan biaya balik nama untuk kendaraan bekas. Jika sebelumnya masyarakat dikenakan biaya 1 persen dari harga jual, kini biaya tersebut digratiskan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD)/Samsat Sleman, Totok Jaka Suwarta sebelumnya mengungkapkan bahwa wajib pajak hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen BPKB baru dengan ketentuan roda 4 sebesar Rp375.000 dan Rp225.000 untuk roda 2.
"Jadi sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak taat pajak. Balik nama sudah gratis, syarat KTP juga sudah dipermudah dengan dispensasi dan KTP Non permanen (STBPPN). Jika belum punya itu, kita beri dispensasi sekali untuk pajak tahunan, namun tahun berikutnya disarankan segera balik nama," jelas Totok.