TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Tana Tidung tercatat mengalami peningkatan dan menjadi yang tertinggi di Kalimantan Utara (Kaltara).
Hal tersebut diungkapkan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Tana Tidung, Diah Leny Winjasi.
Berdasarkan data yang dihimpun, tren kasus khususnya pada anak menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun, meskipun pada kategori perempuan cenderung fluktuatif.
Diah Leny Winjasi menjelaskan, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 12 kasus anak dan 10 kasus perempuan.
Baca juga: Kesaksian Anak Siti Halimah, Guru di Sebatik Nunukan yang Diduga Alami Kekerasan Psikologis
Sementara pada tahun 2025, kasus anak meningkat menjadi 21 orang, sedangkan kasus perempuan menurun menjadi 7 orang.
Kemudian kata dia, pada triwulan pertama di tahun 2026 sudah diterima kembali laporan terhadap kasus serupa.
“Untuk tahun 2026 triwulan pertama ini, kasus anak sudah ada 5, kemudian perempuan sudah ada 3. Ini baru tiga bulan dari Januari sampai Maret 2026,” kata Leny, Sabtu (18/4/2026).
Ia menambahkan, peningkatan kasus tidak terlepas dari sejumlah momentum tertentu yang kerap menjadi pemicu terungkapnya kasus-kasus kekerasan di masyarakat.
“Biasanya setelah momen seperti tahun baru, Natal, dan Lebaran, banyak kasus yang baru terungkap karena adanya interaksi sosial yang lebih intens, sehingga korban berani melapor,” tambahnya.
Lebih lanjut Leny mengungkapkan, jenis kasus kekerasan terhadap anak yang paling sering terjadi meliputi perundungan (bullying) di lingkungan sekolah, kekerasan seksual, hingga pelecehan yang kerap melibatkan orang terdekat.
Baca juga: Korban Kekerasan Anak dan Perempuan Ditampung di Sedungan, Wali Kota Tarakan: Anggaran Terbatas
“Untuk anak itu ada bullying di sekolah, kemudian kekerasan seksual, bahkan ada juga yang terjadi karena bujukan dari orang terdekat,” jelasnya.
Sementara itu, untuk kasus pada perempuan didominasi oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Namun, sebagian besar korban memilih melapor untuk mendapatkan pendampingan psikologis dibandingkan menempuh jalur hukum.
“Kalau perempuan, kebanyakan KDRT. Tapi mereka melapor lebih kepada untuk mendapatkan konseling psikologi, bukan untuk proses hukum,” pungkasnya.
(*)
Penulis : Rismayanti