Alasan Rismon Sianipar Berani Tantang Roy Suryo Debat Soal Ijazah Jokowi, Ungkit Mata Kuliah Dasar
Putra Dewangga Candra Seta April 18, 2026 06:04 PM

 

SURYA.co.id – Tak butuh waktu lama bagi Rismon Sianipar untuk berbalik menyerang setelah kasus hukumnya resmi dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya pada 14 April 2026.

Sebelumnya, Rismon sempat menjadi tersangka dalam polemik tudingan ijazah eks Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), bersama Roy Suryo dan sejumlah pihak lain, termasuk Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Namun kini, setelah mengakui kesalahan penelitiannya dan menempuh jalur Restorative Justice (RJ), Rismon tampil lebih ofensif.

Ia secara terbuka menantang Roy Suryo untuk berduel argumen dalam sebuah debat terbuka.

Frasa tajam “biar nggak ngelantur” menjadi pemantik utama.

Rismon ingin menghentikan polemik panjang yang selama ini beredar liar di ruang publik dengan satu cara: adu data secara langsung dan transparan.

'Biar Nggak Ngelantur', Rismon Ingin Transparansi Total

BEDA NASIB - Rismon Sianipar (kiri) dan Roy Suryo (kanan), keduanya adalah tersangka dalam kssus ijazah Jokowi. Kini nasib mereka berbeda. Satunya sibuk demo, satunya lagi tidur nyenyak karena SP3 sudha terbit.
BEDA NASIB - Rismon Sianipar (kiri) dan Roy Suryo (kanan), keduanya adalah tersangka dalam kssus ijazah Jokowi. Kini nasib mereka berbeda. Satunya sibuk demo, satunya lagi tidur nyenyak karena SP3 sudha terbit. (Kolase Tribunnews)

Rismon menegaskan bahwa perdebatan soal ijazah Jokowi seharusnya dikembalikan ke ruang ilmiah, bukan sekadar opini liar tanpa dasar teknis.

"Kita bukan masalah benci atau tidak benci, tetapi tempatkan hasil penelitian itu di ruang penelitian, siap enggak? Roy Suryo saya tantang, berdua aja, enggak usah dibawa cheerleader-nya (kubunya), dua orang aja di sebuah podcast atau di televisi, dua orang aja gitu loh, biar jangan ngelantur," ungkap Rismon, dikutip SURYA.co.id dari YouTube iNews, Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, selama ini narasi yang berkembang cenderung tidak berbasis data yang bisa diuji secara terbuka.

Momentum SP3 yang ia terima juga menjadi titik balik. Rismon kini merasa memiliki legitimasi moral dan hukum untuk berbicara lebih lantang sekaligus meluruskan informasi yang beredar.

Baca juga: Beda Nasib Rismon Sianipar dan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi: Satu Demo, Satunya Tidur Nyenyak

Serangan Balik: Klaim 99,9 Persen Disebut “Kebohongan Publik”

Tak hanya menantang debat, Rismon juga melancarkan kritik keras terhadap klaim Roy Suryo yang menyebut ijazah Jokowi palsu hingga 99,9 persen.

Ia menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk informasi yang terus diulang hingga dipercaya publik.

"Sehingga publik itu percaya, 'Oh Roy Suryo itu researcher, peneliti'. Sejak kapan sih dia mengklaim dirinya peneliti sebelum kasus ini? Coba lihat jejak digitalnya. Jangan sampai publik percaya 99,9 persen itu palsu dan dipercaya itu keluar dari pendapat pakar."

Rismon bahkan mempertanyakan kapasitas teknis di balik analisis tersebut, terutama dalam bidang pengolahan citra digital.

"Sementara si pakar yang mengaku si pakar ini ngambil mata kuliah dasar tingkat mata kuliah aja, tentang integral, diferensial, dan lainnya yang dasar aja itu enggak tahu, enggak pernah. Padahal itu terimplementasi dalam ilmu digital image processing," jelas Rismon.

Menanti Nyali sang 'Pakar Telematika'

Tantangan ini kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak menunggu apakah Roy Suryo akan menerima duel terbuka tersebut atau justru memilih diam.

Rismon sendiri menilai bahwa debat terbuka akan menjadi ruang pembuktian yang sesungguhnya, termasuk jika isu ini berlanjut ke ranah hukum.

"Tapi kan bukan begitu caranya nanti di pengadilan, memangnya bisa menghindar dengan segala macam tuduhannya? Dia akan dicecar gitu loh."

"Oleh karena itu, pembohongan publik yang terus diulang-ulang seolah-olah dia dewa yang tidak pernah salah, sekali lagi saya ungkapkan dia dewa yang tidak pernah salah, pakar yang paling pakar se-Indonesia ya dan itu dipercaya publik, menurut kalian, benar enggak seperti itu?" kata Rismon.

Jika debat benar-benar terjadi, ini akan menjadi panggung pembuktian siapa yang benar-benar memegang data valid.

Sebaliknya, jika salah satu pihak menolak, narasi “takut adu data” berpotensi menguat di kalangan netizen.

Isu dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi memang bukan hal baru.

Selama bertahun-tahun, topik ini terus muncul dan memicu perdebatan di ruang publik, terutama di media sosial.

Namun, hingga kini belum ada forum terbuka yang benar-benar mempertemukan para pihak untuk menguji klaim masing-masing secara transparan.

Tantangan debat dari Rismon dinilai sebagai langkah paling konkret untuk memberikan kejelasan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam spekulasi.

Kini, Rismon Sianipar telah melemparkan “sarung tinju” dalam bentuk tantangan debat terbuka.

Publik menunggu, apakah Roy Suryo akan menerima tantangan tersebut atau memilih langkah lain.

Di tengah derasnya arus informasi dan opini, hanya data dan fakta yang mampu menjadi penentu kebenaran.

Debat terbuka ini berpotensi menjadi oase di tengah polemik panjang yang selama ini dipenuhi spekulasi.

SP3 Rismon Sianipar Resmi Terbit

Nasib mujur dialami Rismon Hasiholan Sianipar. 

Ia mengaku lega setelah penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dengan keputusan tersebut, Rismon tidak lagi menyandang status tersangka.

"Sudah bisa tidur nyenyak," kata Rismon Sianipar sambil tersenyum di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).

Kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, menyebut proses finalisasi SP3 telah rampung.

"Karena Pak Direktur ada tugas yang sangat penting, maka hari ini beliau belum bisa memberikan keterangan," terangnya.

"Hanya saja kami belum ingin membacakan isinya. Yang jelas, sudah final," tukasnya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik sebelumnya menetapkan delapan tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama meliputi sejumlah nama seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang kemudian statusnya dicabut melalui mekanisme restorative justice.

Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon, dan Tifauziah Tyassuma.

Rismon kemudian menyusul menempuh jalur serupa hingga akhirnya memperoleh SP3.

Perkembangan terbaru ini memperlihatkan kontras mencolok antara dua figur dalam pusaran isu yang sama.

Di satu sisi, Roy Suryo masih aktif menyuarakan tuntutan di ruang publik melalui aksi massa.

Di sisi lain, Rismon memilih menempuh jalur hukum hingga akhirnya terbebas dari status tersangka.

Perbedaan ini menegaskan bahwa dinamika kasus tidak hanya berlangsung di ranah hukum, tetapi juga di ruang sosial dan politik.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.