TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang Barat - Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung ungkap kasus penipuan atau penggelapan di Tiyuh Kibang Jaya.
"Kejadian pada Maret 2024 lalu. Pelapor atau korban inisial MS (25), Warga Tiyuh Kibang Budi Jaya Kecamatan Lambu Kibang," beber Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sendi Antoni S.I.K, M.I.K.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial SD (25) warga Tiyuh Cahyo Randu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulangbawang Barat.
"Anggota kami berhasil menangkap tersangka di kediamannya di Tiyuh Cahyo Randu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tubaba tanpa perlawanan," ucapnya.
Lebih lanjut, tindak pidana penipuan atau penggelapan terjadi pada Selasa 19 Maret 2024, korban menitipkan uang angsuran atau cicilan kendaraan roda empat miliknya yang ke 4 hingga yang ke 10.
"Akan tetapi ternyata uang tersebut tidak dibayarkan oleh tersangka hingga akhirnya kendaraan milik korban pun disita pihak lesing," terangnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp23 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulangbawang Barat.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat guna pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 378 Dan Atau 372 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)