Modus TPPU Sindikat Narkoba ‘The Doctor’ Terkuak, Arus Dana Masuk ke Empat Rekening Proxy
Erik S April 18, 2026 08:16 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendalami praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berskala besar yang diduga dijalankan oleh sindikat narkoba jaringan Andre Fernando alias “The Doctor” dan Hendra Lukmanul Hakim alias “Pakcik”.

Dalam hasil analisis perbankan terbaru, penyidik menemukan perputaran dana dalam jumlah besar melalui penggunaan rekening proxy atau rekening pihak ketiga (rekening papan).

Modus ini digunakan untuk memutus jejak identitas antara pembeli dan bandar narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan total keseluruhan arus dana masuk (kredit) pada empat rekening penampung utama yang telah ditelusuri.

Menurutnya, analisis transaksi keuangan tersebut terbagi dalam tiga klaster sindikat bandar narkoba, yakni jaringan Erwin Iskandar alias Koko Erwin, jaringan Andre Fernando alias “The Doctor”, serta jaringan Hendra Lukmanul Hakim.

“Angka keseluruhan arus masuk (kredit) pada empat rekening penampung utama tercatat menyentuh Rp124.052.487.704,97 dari total 2.134 transaksi,” ungkap Brigjen Eko dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

Berikut rincian arus dana masuk pada empat rekening penampung sindikat tersebut:

1. Rekening Lusiana (Rp81,9 miliar)

Rekening atas nama Lusiana digunakan sebagai rekening transit atau “pipa penyalur” yang dikendalikan oleh tim operasional keuangan sindikat. 

Dalam periode 1 Agustus 2024 hingga 31 Maret 2026, rekening BCA tersebut mencatat arus masuk (kredit) sebesar Rp81.902.383.662 dari 946 transaksi.

Penyidik menemukan pola structuring atau pemecahan transaksi dalam nominal tertentu untuk menghindari deteksi otoritas keuangan. 

Baca juga: Bareskrim Buru Partner in Crime The Doctor, Penyuplai Narkoba ke Tempat Hiburan Malam

Salah satunya dengan nominal berulang sebesar Rp99.999.999 yang tercatat sebanyak 445 kali.

Lusiana diketahui direkrut dengan imbalan Rp1.000.000 untuk membuka rekening serta menyerahkan kartu ATM dan akses mobile banking miliknya kepada sindikat.

2. Rekening Teuku Zahrul Rahman (Rp35,1 miliar)

Rekening ini digunakan langsung oleh pemasok utama sabu, yakni Hendra Lukmanul Hakim, untuk menerima transfer pembayaran dari perantara Andre Fernando.

Dalam periode 9 Oktober 2025 hingga 28 Februari 2026, total dana masuk mencapai Rp35.151.760.380,42 dari 426 transaksi.

Pada mutasi rekening tersebut, penyidik menemukan metode layering atau penyamaran transaksi, di mana keterangan transaksi dibuat seolah-olah merupakan aktivitas legal, seperti “DP BMW 2013”, “DP Unit Venturer”, hingga disamarkan dengan label “amal” dan “cicilan hutang”.

Rekening ini dibuka atas perintah tersangka Mukhtaruzza dengan iming-iming imbalan uang.


3. Rekening Muhammad Riiki (Rp3,9 miliar)

Rekening ini merupakan rekening proksi utama yang digunakan langsung oleh Andre Fernando alias “The Doctor”. Fungsinya sebagai penampung awal dana dari para pembeli narkoba sebelum disalurkan ke jaringan pemasok.

Berdasarkan data periode 27 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, total arus dana masuk mencapai Rp3.961.331.012,87 dari 108 transaksi.

Baca juga: Buronan Narkoba The Doctor Sempat Lolos dari Upaya Penangkapan di Kuala Lumpur

Rekening ini diketahui diperoleh sindikat dengan cara membeli akses rekening seharga Rp5.000.000 yang sudah termasuk kartu ATM, kartu perdana, dan perangkat telepon seluler.

Penggunaan rekening tersebut kemudian dihentikan setelah sisa saldo di dalamnya diambil oleh pemilik asli.


4. Rekening Dede Ela Heryani (Rp3 miliar)

Rekening BCA atas nama Dede Ela Heryani dikuasai oleh pengelola keuangan jaringan, yakni Charles Bernado alias Charlie, untuk mengelola operasional rekening masking.

Dalam periode 21 Agustus 2025 hingga 28 Februari 2026, rekening ini mencatat arus dana masuk sebesar Rp3.037.012.649,39 dari 654 transaksi.

Dede Ela diketahui menyerahkan identitasnya untuk pembukaan rekening secara daring kepada pihak yang baru dikenalnya, dengan imbalan uang tunai sebesar Rp2.000.000, karena alasan kebutuhan ekonomi.

Penggunaan rekening proksi menjadi salah satu modus utama dalam praktik pencucian uang jaringan narkoba, guna menyamarkan aliran dana serta menghindari pelacakan aparat penegak hukum.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk aliran dana lanjutan serta aktor utama di balik pengendalian sistem keuangan sindikat tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.