Kades Lumajang akan Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Kekeluargaan, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
Dwi Prastika April 18, 2026 07:22 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Sampurno, Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang menjadi korban penganiayaan dan pembacokan akan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Hal itu dikatakan Sampurno, saat ditemui Tribun Jatim Network di rumahnya, Sabtu (18/4/2026).

Menurut Sampurno, hal tersebut untuk menjalankan ajaran agama agar senantiasa memaafkan terhadap sesama, termasuk terhadap mereka yang salah.

"(Menyelesaikan kasus secara kekeluargaan) Betul sekali. Saya akan mencontohi bahwa orang muslim harus menunjukkan kalau agama itu tidak cuma KTP," ujarnya.

Dia menilai, para pelaku mungkin telah khilaf sehingga melancarkan serangan massa saat bertamu di rumahnya.

"Alquran ditaruh di hati sampai mati, isi sholawat dan memaafkan saudara-saudara kita yang telah khilaf," beber Sampurno.

Lebih lanjut, Sampurno menilai, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua orang, agar menyelesaikan salah faham cukup dengan berbicara baik-baik.

"Kalau nyinggung perasaan, cukup duduk bersama atau ditempeleng pak tinggi wes (ditempeleng kepala desa), tidak usah sampai membunuh, kasihan keluarga kita. Saya mohon maaf memang saya yang salah," bebernya.

Baca juga: 10 Terduga Penganiaya Kades di Lumajang Diciduk Polisi, Hasil Visum Rumah Sakit Terungkap

Menanggapi hal itu, Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengaku masih menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami membuka pintu menyelesaikan hukum di luar pengadilan sesuai prosedur yang ada. Namun demikian apapun hasilnya akan kami sampaikan di kemudian hari," ujarnya.

Namun, dia mengaku masih menangani perkara ini sesuai penegakan hukum yang berlaku sesuai dengan tindak pidana masing-masing pelaku penganiaya kades ini.

Penetapan Tersangka

Sementara itu, Kasubsi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto mengatakan, dari 10 orang terduga pelaku yang telah diamankan, delapan di antaranya telah ditetapkan tersangka.

Baca juga: Pemicu Aksi Penganiayaan Kades di Lumajang, Bermula Saat Pengajian di Ranuyoso

"Tujuh tersangka telah ditahan, dan satu orang tidak ditahan karena baru keluar dari rumah sakit," bebernya.

Mereka dijerat dengan pasal 262 ayat 2 pasal 307 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Pidana Nasional tahun 2023 tentang penikaman dan penusukan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.