Mensos Gus Ipul Minta Data Penerima Bansos Diperbaharui Tiap 3 Bulan
Ari Maryadi April 18, 2026 07:22 PM

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Data kemiskinan akan terus berubah setiap tiga bulan. 

Kebijakan ini jadi upaya pemerintah pusat menjaga bantuan sosial tepat sasaran.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut Inpres Nomor 4 Tahun 2025 landasan kebijakan.

Bantuan sosial akan bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Inilah perdambaan kita bersama. Apakah data ini sudah akurat? Belum. Maka itu perlu pemutakhiran berkelanjutan," kata Gus Ipul sapaannya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, pada Sabtu (18/4/2026).

Pemuktahiran data dilakukan berjenjang dari pusat, ke provinsi, hingga kabupaten/kota.

Kemudian RT/RW bahkan dilibatkan dalam mendata warga yang berhak mendapat bantuan.

Cara tersebut dinilai  bisa mengantisipasi kondisi objektif di lapangan.

"Yang kita tahu data itu cepat sekali berubah. Kalau ada yang meninggal, yang lahir ya, pindah tempat, menikah, naik kelas, turun kelas Kalau kita terlambat melakukan pemutakhiran, ya, kita membantu orang yang sudah meninggalz Kita membantu orang yang sudah naik kelas. Kita membantu orang yang semestinya tidak memenuhi kriteria," katanya.

Pemuktahiran data harus dilakukan berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS). 

Setiap tiga bulan DTSEN ini harus diperbaharui. 

"Maka itulah data kita dimutakhirkan terus. Setiap 3 bulan sekali BPS mengeluarkan data terbaru hasil pemutakhiran," ujar Gus Ipul.

Data ini kemudian dibagi dalam 10 desil.

Desil 1 dan 2 menjadi prioritas diberikan bantuan sosial.

"Sudah fokus kita di desil 1, desil 2. Kalau masih ada alokasinya naikin desil 3. Nanti gitu kalau datanya sudah solid. Kalau desil 3 alokasi anggaranya masih ada, naikkan lagi. Karena kemudian targeted," jelasnya.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sulsel Abdul Malik Faisal menegaskan bahwa penentuan status kesejahteraan masyarakat sepenuhnya mengacu pada data nasional.

Pemeringkatan kesejahteraan masyarakat atau desil mengacu pada data BPS

“Fakta saat ini, yang menentukan pemeringkatan kesejahteraan masyarakat atau desil itu BPS dan ditetapkan dalam DTSEN,” ujar Abdul Malik Faisal kepada Tribun-Timur.com.

Ia menerangkan Kemensos menetapkan calon penerima bantuan sosial berdasarkan data tersebut lalu termuat DTSEN.

Desil menjadi sistem pemeringkatan atau pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga dalam DTSEN .

Terdapat 10 kategori,  desil 1 mewakili kelompok paling miskin atautidak mampu dan desil 10 paling sejahtera.

Abdul Malik pun menjelaskan Kemensos memberikan bantuan kepada penerima yang berhak pada desil 1-5.

"Kalau Kemensos Memberikan Bantuan kepada Penerima yang tidak terdaftar dalam DTSEN pada Desil 1 sampai 5, berarti penerima tidak sesuai persyaratan sebagai orang tidak kurang mampu dan tidak tepat sasaran. Hal tersebut akan berakibat timbulnya kerugian negara kalau diperiksa oleh BPK RI," tegasnya.

Pemuktahiran DTSEN diawal 2026 ini pun yang menghebohkan warga.

Sebab banyak warga yang merasa masih belum mampu, namun telah keluar dari syarat ketentuan penerima PBI berdasarkan desil.

Hal ini kemudian membuat banyak warga kaget terhadap berlakunya SK Menteri Sosial No.3/HUK/2026 

Ada sejumlah penyebab nonaktifnya PBI. Mulai dari data penerima yang sudah tidak lagi ditemukan dalam DTSEN yang bersifat dinamis terupdate tiap tiga bulan. 

Maupun peserta sudah berada pada desil 6 - 10 berdasarkan verifikasi baru kemensos.

Sedangkan bantuan BPJS PBI hanya diprioritaskan ke masyarakat pada desil 1-5.

Abdul Malik Faisal mengatakan pemerintah pusat telah bersepakat menanggung pembayaran BPJS PBI sembari pemuktahiran data. 

 


Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.