Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Perempuan yang memotong alat vital kekasihnya di Bandar Lampung akhirnya divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim. Namun setelah putusan itu dibacakan, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Kuasa hukum terdakwa, Windi Sintia Putri (28), yakni Nurul Hidayah mengatakan pihaknya masih pikir-pikir setelah vonis dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Dedi Wijaya pada Jumat (17/4/2026).
Pengacara Nurul Hidayah mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir pasca vonis tiga tahun yang diterima kliennya tersebut.
"Klien kami Windi divonis 3 tahun penjara, kami pikir-pikir dulu hingga 7 hari ke depan," kata Nurul Hidayah saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Sabtu (18/4/2026).
Untuk sementara waktu, Nurul mengaku belum berkoordinasi dengan kliennya terkait langkah selanjutnya.
Baca juga: Windi Tertunduk Lesu Menyesal Potong Alat Vital Karsilan, Janji Tak Ulangi
"Kami masih ada waktu satu minggu untuk kami pikir-pikir, belum ada keputusan dan semua keputusan di Windi apakah mau banding atau terima," kata Nurul.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dedi Wijaya menyatakan terdakwa Windi Syintia terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Windi Syintia dengan hukuman selama tiga tahun kurungan penjara," kata Dedi Wijaya.
Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan alat kelamin korban menjadi tidak normal.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai berlaku sopan dan jujur selama persidangan.
Sebelumnya, Windi diduga memotong alat kelamin kekasih gelapnya, Karsilan (32), dengan alasan agar korban kapok dan tidak lagi bermain perempuan lain.
Perempuan tersebut mengaku tindakannya terjadi secara spontan.
"Saya spontan saja ingin melukai alat kelamin korban, agar korban kapok dan tidak bermain dengan perempuan lainnya," kata Windi.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Lapangan Baruna, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Windi mengatakan korban sebenarnya sudah memiliki istri, tetapi tetap menjalin hubungan dengan dirinya.
Ia mengaku emosi dan sakit hati karena merasa dipermainkan oleh korban.
Menurutnya, selama ini ia banyak menahan sakit hati, tersiksa batin, dan sering menangis karena diselingkuhi.
"Dia sudah punya saya, tapi masih main perempuan sana-sini dan sudah menjalin hubungan asmara 6 tahun," kata Windi.
Dalam kejadian tersebut, Windi melukai alat kelamin kekasih gelapnya dengan menggunakan cutter.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)