TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen memacu pelindungan kekayaan intelektual (KI) di daerah.
Melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar audiensi strategis bersama Pemerintah Kabupaten Bengkayang guna mendorong pendaftaran potensi Indikasi Geografis (IG) produk unggulan daerah, Kamis (16/04/2026).
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang ini dihadiri oleh jajaran ahli dari Kanwil Kemenkum Kalbar, di antaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum yang didampingi oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dan Ahli Pertama, Analis Kebijakan, Analis SDM, serta tim Helpdesk Pelayanan KI.
Kehadiran tim Kanwil Kemenkum Kalbar disambut hangat oleh jajaran pemangku kepentingan kunci di Kabupaten Bengkayang.
Tampak hadir memberikan dukungan penuh adalah Wakil Bupati Bengkayang, Asisten 1 Bidang Perekonomian, serta Ketua Dekranasda Kabupaten Bengkayang.
Pertemuan ini juga melibatkan lintas sektor yang krusial, mulai dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, hingga Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida). Turut hadir pula perwakilan dari Bagian Hukum Setda, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta berbagai OPD terkait lainnya.
Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal, dalam sambutannya, memberikan apresiasi tinggi atas pendampingan berkelanjutan dari Kanwil Kemenkum Kalbar. Ia menegaskan bahwa pendaftaran Indikasi Geografis bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah kedaulatan identitas.
"Pelindungan kekayaan intelektual adalah langkah strategis untuk menjaga nilai ekonomi dan identitas produk lokal kita agar tidak diklaim oleh pihak lain. Kami berkomitmen penuh mendukung percepatan ini," tegas Wakil Bupati di hadapan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida, menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut konkret dari sosialisasi yang telah dilakukan pada awal tahun.
Ia menekankan pentingnya pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) sebagai prasyarat utama pendaftaran.
Baca juga: Kemenkum Kalbar Identifikasi Potensi Indikasi Geografis Tikar Bidai dan Juah di Jagoi Babang
"Kami ingin melihat langkah nyata. Kehadiran kami di sini untuk memastikan dokumen deskripsi dan kelembagaan MPIG segera siap, terutama untuk Tikar Bidai dan Juah yang sudah menjadi ikon Bengkayang," ujarnya.
Dalam sesi diskusi, Ketua Dekranasda memaparkan potensi motif budaya seperti Rinyuakng Karake’ serta prestasi Desa Sahan yang meraih Kalpataru.
Di sisi lain, perwakilan KPH menjelaskan potensi ekspor Tengkawang yang memiliki nilai riset internasional. Selain itu, Kabupaten Bengkayang mendapat apresiasi sebagai satu-satunya daerah di Kalbar yang memiliki merek kolektif “Jabane” melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Babane.
Menanggapi soliditas sinergi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyatakan bahwa penguatan ekosistem kekayaan intelektual adalah prioritas utama Kanwil Kemenkum Kalbar.
"Kekayaan Intelektual, khususnya Indikasi Geografis, adalah mesin penggerak ekonomi baru bagi daerah. Kanwil Kemenkum Kalbar hadir dengan tim ahli untuk memastikan bahwa aset berharga milik masyarakat Bengkayang mendapatkan payung hukum yang kuat. Kami mendorong seluruh Pemerintah Daerah untuk membangun regulasi yang mendukung keberlanjutan ekosistem kreatif ini. Dengan sinergi solid yang ditunjukkan hari ini, kita jadikan produk lokal Kalimantan Barat berdaya saing global dan terlindungi secara hukum," pungkas Jonny Pesta Simamora. (*)