TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG – Usai menggelar audiensi strategis bersama Pemerintah Kabupaten Bengkayang, tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat langsung bergerak menuju tapal batas negara.
Dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, tim melakukan kunjungan lapangan ke sentra kerajinan di Desa Sekida dan Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kamis (16/04/2026).
Kunjungan ini bertujuan untuk memvalidasi data lapangan serta mengidentifikasi potensi Indikasi Geografis (IG) dan Merek Kolektif pada produk unggulan rotan yang menjadi napas ekonomi masyarakat perbatasan.
Dalam peninjauan ini, tim Kanwil didampingi langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkayang, perwakilan Bapperida, serta perangkat desa setempat.
Di Desa Sekida, tim menyambangi kediaman Ibu Fitri, seorang tokoh pengrajin yang masih setia melestarikan teknik anyaman tradisional. Berbagai produk seperti tas, gelang, hingga tikar bidai diproduksi secara manual dengan ketelitian tinggi.
Keaslian teknik yang diwariskan turun-temurun inilah yang menjadi modal kuat bagi produk Bengkayang untuk mendapatkan pengakuan Indikasi Geografis.
Baca juga: Kemenkum Kalbar Konsultasi ke BPHN Pusat, Perkuat Pendampingan Posbankum Desa di Kalimantan Barat
"Kami melihat nilai autentik yang luar biasa di sini. Proses pewarnaan alami menggunakan daun nyam yang menghasilkan kilau hitam khas adalah pembeda (distingtif) yang tidak dimiliki daerah lain. Inilah esensi dari Indikasi Geografis," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum saat berdialog dengan para pengrajin.
Selain potensi IG, tim juga mengidentifikasi peluang pendaftaran Merek Kolektif melalui skema Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) untuk label "Kindau Kreatif".
Sementara itu, di Sentra Industri Kecil Bidai Hasta Karya Desa Jagoi, tim mengedukasi pengrajin mengenai pentingnya perlindungan merek, mengingat merek "Hasta Karya" yang selama ini digunakan diketahui telah habis masa berlakunya dan memerlukan perpanjangan segera.
Meski memiliki potensi besar, tantangan seperti mulai langkanya bahan baku rotan saga menjadi catatan penting. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk menjembatani komunikasi dengan Bapperida provinsi dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terkait dukungan riset serta pembiayaan bagi para pengrajin.
Menanggapi hasil kunjungan lapangan di wilayah perbatasan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menekankan bahwa perlindungan hukum atas karya masyarakat desa adalah bentuk kehadiran negara di garda terdepan.
"Kunjungan ke Jagoi Babang ini membuktikan bahwa kekayaan intelektual kita berakar dari kearifan lokal yang sangat dalam. Produk seperti Tikar Bidai dan Juah bukan sekadar kerajinan, melainkan identitas kultural masyarakat perbatasan yang memiliki nilai ekonomi ekspor. Tugas kami di Kanwil Hukum Kalbar adalah memastikan identitas ini tidak hilang atau diklaim pihak lain melalui pendaftaran Indikasi Geografis. Saya mengimbau Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk segera menetapkan SK Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) agar proses pendaftaran dapat segera kita rampungkan. Kita harus bergerak cepat agar manfaat ekonominya dapat kembali langsung kepada para pengrajin di desa," pungkas Jonny Pesta Simamora. (*)