Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diimbau untuk menjaga integritas, profesionalitas, serta menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu seperti yang ditegaskan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pasca Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Aris Mukiyono, berserta dua orang yang lain yaitu Kepala Bidang Tambang Oni Setyawan, dan juga Ketua Tim Kerja Perusahaan Air Tanah berinisial H ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar perizinan tambang dan air tanah oleh Kejati Jatim.
Khofifah menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami terus mengingatkan seluruh jajaran untuk menjunjung tinggi integritas. Pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai aturan,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Adanya kasus ini menjadi pelajaran dan refleksi bersama bagi tubuh Pemprov Jatim agar menegakkan aturan dan integritas menjadi pilar dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
“Momentum ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan, dan memastikan tata kelola yang baik di seluruh sektor,” ujarnya.
Baca juga: Kades Curhat Dituduh Warga Korupsi Usai Dana Desa Dipangkas Drastis Pusat
Modus yang dilakukan yaitu jika pemohon tidak memberikan pengutan, maka izin tidak akan dikeluarkan.
Uang yang diminta oknum tersebut disebut untuk mempercepat terbitnya izin usaha pertambangan dan air tanah.
Pungli dilakukan untuk mempercepat perizinan dengan syarat menyediakan jumlah uang antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta untuk pengesahan perpanjangan izin tambang.
Bahkan jika pelaku usaha mengajukan perizinan baru maka besaran uang yang diminta antara Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.
Sebelumnya, kejati juga melakukan rangkaian penggeledahan di Kantor ESDM Jatim.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp 2,3 miliar.