Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara menjatuhkan vonis masing-masing tujuh bulan penjara terhadap dua terdakwa kasus penyelundupan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dalam sidang yang digelar di PN Lhoksukon.
Kedua terdakwa yang menjadi pesakitan dalam kasus ini adalah Jamaluddin dan Rusli Marliyono.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ngatemin, didampingi dua Hakim Anggota, Safri dan Yusmadi, dalam sidang pamungkas di PN Lhoksukon, 15 April 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM subsidi yang ditugaskan pemerintah.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” demikian salah satu amar putusan yang dibacakan di persidangan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan.
Terkait barang bukti, majelis hakim menetapkan dua unit kendaraan, yakni mobil Toyota Vios yang telah dimodifikasi tangkinya serta mobil Isuzu Panther pick-up, dikembalikan kepada pemilik sah.
Baca juga: Jaksa Kejari Aceh Utara Tuntut Dua Terdakwa Penimbunan BBM Subsidi Masing-masing 10 Bulan Penjara
Sementara itu, enam jeriken kosong dan satu corong ditetapkan untuk dimusnahkan.
Adapun barang bukti berupa sembilan jeriken berisi masing-masing 30 liter BBM jenis Pertalite, satu jeriken berisi 10 liter Pertalite, serta uang tunai sebesar Rp 3.080.000, dirampas untuk negara.
Para terdakwa juga dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.
Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Harri Citra Kesuma bersama Oktriadi Kurniawan, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Kasus ini bermula dari praktik ilegal pengangkutan dan penjualan BBM subsidi yang dilakukan kedua terdakwa pada 21 Desember 2025 di Jalan Medan–Banda Aceh, kawasan Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa Jamaluddin menggunakan mobil yang telah dimodifikasi untuk mengisi BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar di SPBU, kemudian memindahkannya ke jeriken untuk dijual kembali secara eceran.
Sementara, Rusli Marlioyono berperan sebagai pembeli dan turut mengangkut BBM tersebut menggunakan mobil pick-up.
Aksi keduanya terungkap setelah aparat Kepolisian dari Polres Aceh Utara melakukan penangkapan saat proses pemindahan BBM berlangsung.
Baca juga: Hakim PN Lhoksukon Beri Waktu 14 Hari bagi Jaksa Susun Tuntutan Kasus Penimbunan BBM Subsidi
Dari lokasi, petugas mengamankan ratusan liter BBM subsidi yang disimpan dalam jeriken.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.(*)