Terapkan Tarif Sewa Fasilitas Kampus, UI Pastikan Kegiatan Mahasiswa Non-Profit Tetap Gratis  
Desy Selviany April 18, 2026 11:12 PM

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy  

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Universitas Indonesia (UI) mengenakan tarif dan pedoman sewa ruangan, gedung, serta area terbuka sesuai Keputusan Rektor UI Nomor 105/SK/R/UI/2026. 

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset kampus. 

Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat kemandirian keuangan institusi melalui pembukaan sumber pendapatan di luar APBN, dengan tetap menempatkan fasilitas kampus sebagai aset strategis yang berfungsi utama mendukung kegiatan akademik.  

Pemanfaatan fasilitas dilakukan secara produktif dan bernilai ekonomi tanpa mengesampingkan peran utama universitas sebagai ruang pendidikan. 

Dalam kebijakan ini, UI menegaskan bahwa seluruh kegiatan mahasiswa yang bersifat non-profit tidak dikenakan tarif sewa (gratis).  

“Ketentuan tersebut diatur secara eksplisit dalam Lampiran II huruf B angka 2 Keputusan Rektor Nomor 105/SK/R/UI/2026,” kata Erwin, Sabtu (18/4/2026). 

Menurut Erwin, penegasan ini menunjukkan komitmen universitas dalam memastikan akses mahasiswa terhadap fasilitas kampus tetap terbuka dan inklusif. 

Khususnya, untuk mendukung kegiatan yang berorientasi pada pengembangan akademik dan kemahasiswaan. 

Baca juga: Kecamatan Tapos Depok Kini Punya Rumah Sakit yang Bisa Cuci Darah

“Kebijakan tersebut juga sejalan dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, yang menjamin hak mahasiswa untuk memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan dalam penyelenggaraan kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler,” jelasnya.  

Dengan demikian, berbagai aktivitas mahasiswa seperti pertunjukan seni, kegiatan olahraga, diskusi, maupun kegiatan pengembangan minat dan bakat lainnya yang bersifat non-komersial dapat memanfaatkan fasilitas kampus tanpa dikenakan biaya sewa. 

Selain pengaturan tarif, keputusan ini juga mengatur mekanisme pemanfaatan fasilitas. Setiap penggunaan wajib melalui perjanjian resmi atau perizinan dari unit pengelola dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas serta kesesuaian kegiatan dengan norma institusi.  

Kegiatan yang mengandung unsur SARA, politik praktis, kekerasan, pornografi, atau yang berpotensi merusak reputasi institusi tidak diperkenankan.  

Seluruh pengguna diwajibkan mematuhi ketentuan serta membayar tarif sesuai standar yang ditetapkan apabila kegiatan bersifat komersial. 

Secara keseluruhan, kebijakan ini menjadi pedoman dalam mewujudkan pengelolaan fasilitas kampus yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. 

“Kebijakan ini sekaligus menegaskan keberpihakan UI terhadap mahasiswa melalui pembebasan tarif untuk kegiatan non-profit, tanpa mengabaikan upaya peningkatan pendapatan institusi dan fungsi utama universitas sebagai penyelenggara pendidikan tinggi,” pungkasnya. (m38) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.