Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pelaku industri pasar modal mengenai tingginya risiko kejahatan korporasi yang mengintai sektor strategis ini, bahkan tak jarang melibatkan perusahaan sekuritas ataupun oknum di dalamnya.

KPK mengingatkan hal tersebut setelah membedah berbagai modus fraud atau kecurangan hingga korupsi di sektor pasar modal. Misalnya, manipulasi pasar hingga penyalahgunaan rekening dana nasabah yang merugikan investor ritel ataupun merusak kredibilitas perekonomian nasional.

"Dalam kasus penyalahgunaan dana atau efek nasabah, terdapat praktik penggunaan rekening dana nasabah tanpa izin, bahkan menjual saham nasabah tanpa instruksi sah," ujar Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kunto Ariawan dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Kunto menjelaskan untuk modus manipulasi pasar, praktiknya dapat berupa transaksi berlebihan demi komisi (churning) hingga rekayasa harga penutupan (marking the close).

Selain itu, jelas Kunto, manipulasi pasar dapat terjadi dengan cara transaksi semu dan penyebaran rumor palsu, seperti menjanjikan keuntungan pasti pada instrumen saham berisiko atau menyembunyikan fakta material emiten.

Modus tersebut berpotensi merugikan investor ritel dan merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal.

Tak hanya itu, Kunto mengatakan ada modus transaksi di luar sistem resmi (off-market dealings), yakni nasabah diminta mentransfer dana ke rekening pribadi oknum dengan iming-iming imbal hasil tinggi atau akses saham eksklusif yang ternyata fiktif.