SURYA.CO.ID, SURABAYA – Wakil Gubernur Jawa Timur (Wagub Jatim), Emil Elestianto Dardak, menyatakan keprihatinannya atas terbongkarnya kasus dugaan korupsi dengan modus pungutan liar (pungli) perizinan tambang dan air tanah di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Kasus ini, dinilai menjadi catatan penting untuk perbaikan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Baca juga: Pungli ESDM Jatim Terbongkar, Khofifah Beri Peringatan Keras ASN Jawa Timur
Emil Dardak menegaskan, bahwa Pemprov Jatim menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Tentu kami sangat prihatin melihat situasi ini. Kami semua di Pemprov Jatim menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Emil, Sabtu (18/4/2026).
Ia juga memastikan seluruh jajaran Pemprov siap bersikap kooperatif dalam membantu penanganan kasus tersebut.
“Kami di Pemprov Jatim siap untuk kooperatif dan siap membantu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengungkap proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Emil.
Baca juga: Aris Mukiyono Ditahan, DPRD Jawa Timur Ingatkan Pelayanan ESDM Jatim Tetap Optimal
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni:
Para tersangka diduga melakukan pungli terhadap pemohon izin.
Dalam praktiknya, oknum diduga memperlambat proses perizinan jika pemohon tidak memberikan sejumlah uang.
Besaran pungli yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta untuk perpanjangan izin.
Sementara untuk pengajuan izin baru, nominal yang diminta bisa mencapai Rp 200 juta.
Baca juga: Terungkap Pungli Tambang Rp 2,36 Miliar, Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono Ditahan Kejati Jatim
Kasus ini juga menjadi sorotan, karena melibatkan pejabat yang hampir memasuki masa pensiun. Aris Mukiyono diketahui dijadwalkan pensiun pada Juli 2026.
Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, membenarkan hal tersebut.
“Iya. Seharusnya pensiun Juli tahun ini. Kalau untuk terbit SK pejabat fungsional utama belum,” tegasnya.
Sebelumnya, Aris juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim.
Baca juga: UPDATE Kasus Korupsi Modus Pungli Perizinan Dinas ESDM Jatim: Kejati Sita Uang Tunai Rp 2,3 Miliar
Emil Dardak menegaskan, kasus ini menjadi momentum refleksi bagi seluruh jajaran Pemprov Jatim. Ia menekankan pentingnya memperkuat sistem pengawasan, dan memastikan pelayanan publik berjalan transparan.
“Momentum ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan dan memastikan tata kelola yang baik di seluruh sektor,” ujarnya.