Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATI.COM, SURABAYA - Kasus dugaan korupsi dengan modus pungutan liar perizinan tambang dan air tanah di Dinas ESDM Jawa Timur menuai sorotan.
Pemprov Jatim menyatakan siap mendukung penuh proses hukum yang berjalan.
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan bahwa pihaknya sangat prihatin atas terjadinya kasus ini.
Tidak hanya itu ia juga menyebut masalah ini akan menjadi evaluasi ke depan untuk semakin memperbaiki tata kelola pemerintahan provinsi Jawa Timur.
“Tentu kami sangat prihatin melihat situasi ini. Kami semua di Pemprov Jatim menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Emil saat diwawancara media, Sabtu (18/4/2026).
Baca juga: Buntut Kasus Pungli Kadis ESDM Jatim, Gubernur Khofifah Minta ASN Berbenah
Tidak hanya itu, Emil juga menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemprov Jatim siap untuk mendukung dan kooperatif terhadap seluruh proses yang dilakukan Kejati.
Bahkan ia juga menyatakan siap membantu jikalau ada hal hal yang dibutuhkan demi menyelesaikan masalah ini hingga tuntas.
“Kami di Pemprov Jatim siap untuk kooperatif dan siap membantu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengungkap proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Tiga orang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejati Jatim.
Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Tambang Oni Setyawan, dan juga Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
Modus yang dilakukan yaitu jika pemohon tidak memberikan pengutan maka izin tidak akan dikeluarkan. Uang yang diminta oknum tersebut disebut untuk mempercepat terbitnya izin usaha pertambangan dan air tanah.
Baca juga: Nasib Miris Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono Jadi Tersangka Pungli Izin Tambang 2 Bulan Jelang Pensiun
Pungli dilakukan untuk mempercepat perizinan dengan syarat menyediakan jumlah uang antara Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta untuk pengesahan perpanjangan izin tambang.
Bahkan jika pelaku usaha mengajukan perizinan baru maka besaran uang yang diminta antara Rp50 juta hingga Rp200 juta.
Sebelumnya Kejati juga melakukan rangkaian penggeledahan di Kantor ESDM Jatim. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp2,3 miliar.
Namun yang disayangkan Kadis ESDM Aris Mukiyono seharusnya purna tugas dan pensiun pada bulan Juli 2026. Sebelumnya karirnya di lingkungan Pemprov Jatim juga gemilang.
Sebelum menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM, Aris Mukiyono juga sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim.
Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni menegaskan Aris Mukiyono seharusnya pensiun pada Juli tahun 2026 yang artinya kurang dari tiga bulan ke depan.
“Iya. Seharusnya pensiun juli tahun ini. Kalau untuk terbit SK pejabat fungsional utama belum,” tegasnya.