Isi APBD Kaltim Dibongkar dalam Dialog Publik Bersama, Anggota DPRD: Uang Rakyat Kok Dirahasiakan
Samir Paturusi April 19, 2026 07:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Dialog publik yang digelar Paradigma bertajuk "Pemangkasan Kamus Usulan: Efisiensi Anggaran atau Pelemahan Fungsi dan Aspirasi Rakyat?" di Warung Aceh Hidayatullah, Jalan Harmonika, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (18/4/2026) malam.

Dialog yang dipandu Andi Irwansyah ini berlangsung dinamis dimulai sejak pukul 21.00 hingga hingga larut malam sekira 23.30 Wita, menyisakan pekerjaan rumah besar bagi Pemprov Kaltim untuk lebih transparan dalam mengelola uang rakyat.

Disini juga dialog menjadi panggung "buka-bukaan" soal carut-marutnya hubungan Pemprov dan DPRD Kaltim.

Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PAN yang juga Anggota Badan Anggaran (Banggar), Baharuddin Demmu melempar kritik pedas terkait pemangkasan drastis usulan pokok pikiran (Pokir) yang telah diperjuangkan melalui reses.

Bahar, sapaan akrabnya, mengungkapkan dari 160 usulan yang dihasilkan kerja keras Pansus selama tiga bulan, hanya 39 usulan yang disetujui Pemprov Kaltim. 

Baca juga: Samarinda Masuk 3 Besar Kota Maju, DPRD Kaltim: Kepuasan Warga Ikut Meningkat

Ironisnya, 50 usulan Bantuan Keuangan (Bankeu) hilang tak berbekas.

"Pemerintah hari ini tidak berpihak ke rakyat, khususnya teman-teman petani dan nelayan. Padahal itu aspirasi yang paling banyak saya serap. Ini seperti Pemprov tidak percaya ke DPRD, maka kami pun tidak percaya ke Pemprov,” kata Bahar dengan nada tegas.

Ia bahkan membongkar fakta mengejutkan soal transparansi anggaran.

Bahar menyebut buku APBD dalam pembahasan KUA-PPAS 2026 seolah ‘digaibkan’ dari meja legislatif.

Terlebih ini berkaitan dengan nilai–nilai anggaran yang muncul ke publik dan menjadi perbincangan, misalnya rehab rumah kepala daerah. 

Maksud Bahar, jangan hal ini menjadi peristiwa berulang saat saat pembahasan di anggaran tahun 2027.

"Buku APBD kemarin tidak diberikan ke DPRD. Pantas saja pembahasannya alot. Ternyata ada belanja yang kami tidak bisa lihat, seperti rumah Rp25 miliar dan mobil Rp8,5 miliar itu. Di tahun 2027 nanti, kalau Banggar tidak diberi buku APBD, saya keluar rapat! Buat apa duit rakyat dirahasiakan begini?,” tukasnya.

Bappeda: Ini Soal Efisiensi, Bukan Harga Mati

Menanggapi “serangan" tersebut, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD/PPEPD) Bappeda Kaltim, Alfino Rinaldi Arief, memberikan pembelaan.

Ia menyebut langkah ini adalah bagian dari komitmen efisiensi anggaran di tahun 2026.

"Kami berkomitmen mengurangi belanja. Dulu sering acara di luar kota, sekarang hampir tidak ada. Kenapa 160 usulan tidak semua diakomodir? Karena kami harus menyelaraskan dengan pembangunan prioritas sehingga menjadi 39 kamus," jelas Alfino.

Meski begitu, Alfino menegaskan bahwa kebijakan ini bukan harga mati. 

Merujuk pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, pemerintah tetap membuka ruang untuk koreksi.

"Pemerintah bukan pemilik kekuasaan mutlak. Setiap koreksi akan disaring. Apakah 39 kamus ini menjawab semua kebutuhan? Tentu belum, tapi kami berusaha menjawab kebutuhan prioritas masyarakat," sambungnya.

Sorotan Akademisi: Aspirasi Rakyat Jangan Dikunci

Kritik juga datang dari kalangan akademisi, Warkhatun Najidah dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, menilai pemangkasan kamus usulan beresiko mencederai hak konstitusional rakyat.

"Kamus usulan seharusnya menjadi pintu masuk aspirasi, bukan pintu yang dikunci rapat-rapat dengan alasan administratif. Jika teknokrasi terlalu kaku, maka suara rakyat di akar rumput terancam hilang dalam angka-angka efisiensi," sebut Najidah dalam dialog tersebut.

Ia pun menekankan, bahwa pembatasan pokir ini juga berdampak pada rakyat yang biasa menjadikannya instrumen strategis untuk membisikkan ke para dewan. 

Akan ada kekeliruan di APBD jika ini tidak diberi perhatian, kewajiban pemerintah termasuk DPRD untuk responsif dari bisikan rakyat tadi. 

Baca juga: Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud Ikuti KPPD di Akmil Magelang, Legislatif Kuat untuk Lebih Baik

“Teknokrasi tidak bisa kita samakan dengan bisikan rakyat tadi. DPRD reses itu kan sebagai fasilitas untuk masyarakat tidak bisa menjangkau aspirasinya kepada pemerintah. Jika pokir ditiadakan, maka jauh juga jangkauan pemerintah dengan masyarakat,” kata Najidah.

Senada, pengamat hukum dari UINSI, Suwardi Sagama, mengingatkan agar regulasi tidak dijadikan tameng untuk membatasi pengawasan.

"Fungsi check and balances harus berjalan. Jangan sampai efisiensi justru melemahkan fungsi representasi anggota dewan," imbuhnya.

Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo tak ketinggalan menyuarakan nada kritis.

Dengan gaya bicaranya yang ceplas-ceplos, Buyung menilai alasan efisiensi yang didengungkan Pemprov Kaltim terasa sangat kontradiktif dengan realitas belanja pejabat di lapangan.

Ia mempertanyakan logika pemerintah yang memangkas anggaran untuk kebutuhan dasar rakyat seperti petani dan nelayan, namun di sisi lain justru meloloskan belanja mewah yang tidak mendesak.

"Lucu kalau alasannya efisiensi anggaran tapi rakyat dipaksa puasa, sementara pejabatnya 'pesta pora'. Masa usulan untuk nelayan hilang, tapi anggaran mobil dinas miliaran dan renovasi rumah jabatan puluhan miliar malah melenggang mulus? Ini efisiensi atau tebang pilih?" kritik Buyung dengan pedas.

Menurut Buyung, polemik "Kamus Usulan" ini menunjukkan adanya sumbatan demokrasi di Kaltim. Ia mendesak agar dokumen APBD dibuka seluas-luasnya ke publik, bukan hanya ke DPRD.

"Jangan sampai Kamus Usulan ini hanya jadi alat untuk menjaring kepentingan segelintir elite, sementara aspirasi asli dari warga, petani di berbagai daerah atau nelayan di pesisir malah dibuang ke keranjang sampah. Publik harus tahu ke mana setiap rupiah pajak mereka lari," tandasnya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.