TRIBUNJATENG.COM - Peristiwa tragis terjadi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Seorang perempuan berinisial YA (37) diduga menganiaya ayah kandungnya hingga meninggal dunia usai terlibat cekcok yang dipicu persoalan uang.
Kejadian ini sontak menggegerkan warga sekitar.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (18/4/2026) di Dusun Montong Sager, Desa Tamansari, Kecamatan Gunungsari. Korban diketahui bernama Rahmat Sadewarsa (67).
Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi korban untuk membicarakan masalah keuangan.
Namun, percakapan tersebut justru memicu pertengkaran yang semakin memanas.
Kapolsek Gunungsari, Ida Bagus Adnyana Putra, menjelaskan bahwa cekcok awalnya terjadi di kebun sebelum berlanjut hingga ke sekitar rumah korban.
"Awalnya pelaku YA datang menemui korban untuk membahas masalah uang. Saat korban diajak pulang, korban menolak hingga terjadi cekcok hingga berujung perkelahian.
Situasi makin memanas ketika keduanya kembali berselisih di dekat rumah," kata Bagus.
Baca juga: Ngeri! Gara-Gara Sakit Hati Disuruh Merantau, Anak Tega Bakar Rumah Orang Tua Sendiri
Keributan tersebut sempat disaksikan oleh sejumlah warga yang berupaya melerai.
Namun situasi tak terkendali, hingga pelaku kembali melakukan kekerasan terhadap korban.
Akibat tindakan tersebut, korban terjatuh dan kepalanya terbentur tembok hingga tidak sadarkan diri.
"Korban terjatuh dan tak sadarkan diri, warga kemudian membawa korban ke Puskesmas Gunungsari, namun nyawanya tak tertolong, " kata Bagus.
Warga yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Aparat segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta mengamankan pelaku.
Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB guna dilakukan visum untuk memastikan penyebab kematian.
Polisi memastikan bahwa pelaku merupakan anak kandung korban.
Berdasarkan informasi awal, keduanya diketahui kerap terlibat konflik sebelumnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan intensif oleh aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.