TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM — Penarikan retribusi porsi pemerintah daerah, di Pelabuhan Speedboat Penajam masih berlangsung, meski Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), telah menyatakan penghentian pungutan tersebut, setelah aset pelabuhan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada awal 2026.
Namun realita di lapangan berbanding terbalik karena penumpang tetap membayar retribusi sebesar Rp4.000 per orang, dan masih menerima karcis resmi bertuliskan Pemerintah Kabupaten PPU.
Sebelumnya diketahui, dari jumlah itu hanya sekitar Rp1.000 yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara Rp3.000 untuk penyedia jasa dan operasional.
Artinya, jika pemerintah menghentikan penarikan, maka penumpang hanya perlu membayar Rp3.000 sejak penyerahan aset tersebut.
Kondisi ini memicu kebingungan, di kalangan masyarakat, terutama karena kebijakan resmi dan praktik di lapangan belum selaras.
• Pasca Kecelakaan di Teluk Balikpapan, Begini Kondisi Pelabuhan Speedboat Penajam Paser Utara
Salah satu penumpang, Rahmat (34), mengaku heran karena masih dikenakan biaya tersebut.
“Katanya sudah dihentikan karena asetnya sudah ke provinsi, tapi di sini masih bayar seperti biasa. Harusnya kan kita bayar Rp3.000 aja. Jadi ini sebenarnya masuk ke siapa?” ungkapnya Minggu (19/4/2026).
Kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLA) Dinas Perhubungan PPU, Habibi Ibrahim, sektor retribusi pelabuhan speedboat ini ditargetkan menyumbang PAD, sekitar Rp100 juta lebih per tahun bagi Kabupaten PPU.
Namun sejak penyerahan aset, potensi pendapatan tersebut tidak lagi masuk dalam perhitungan daerah.
Penyerahan aset dilakukan karena layanan penyeberangan yang dilayani, masuk kategori antar kota dalam provinsi (AKDP), yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
"Sudah kita serahkan asetnya, tetapi pengelolaannya kita masih menunggu provinsi," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Meski demikian, hingga kini pengelolaan penuh masih dalam masa transisi, dan menunggu kesiapan dari pihak provinsi, termasuk untuk operasional di lapangan.
Petugas loket tiket pelabuhan juga mengatakan bahwa, belum ada perubahan teknis terkait penarikan retribusi.
“Belum ada arahan baru ke kami, jadi masih berjalan seperti biasa. Kami hanya mengikuti sistem yang ada,” kata salah satu petugas.
Baca juga: Wakil Bupati PPU Sebut Pelabuhan Penajam Bakal Direvitalisasi, Siapkan 3 Ha Lahan
Situasi ini memperlihatkan belum sinkronnya kebijakan dan implementasi, terutama dalam masa peralihan kewenangan.
Penumpang tetap membayar, sementara karcis yang diberikan masih mencantumkan identitas pemerintah kabupaten.
“Kalau memang sudah dialihkan, harusnya jelas juga di lapangan. Jangan sampai masyarakat jadi bingung soal uang yang mereka bayarkan,” tutup Rahmat. (*)