Sosok Suster Natalia, Rela Tanggung Dana Gereja Rp28 M yang Diduga Digelapkan Eks Pejabat Bank BUMN
Candra Isriadhi April 19, 2026 12:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Publik dikejutkan dengan kasus dugaan penggelapan dana umat dengan nilai fantastis mencapai Rp 28 miliar di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara.

Peristiwa ini tak hanya menjadi sorotan, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi para jemaat yang selama ini mempercayakan dana mereka kepada lembaga tersebut.

Awal mula terbongkarnya kasus ini diungkap oleh bendahara CU, Suster Natalia Situmorang.

KASUS VIRAL - Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, memberikan keterangan dalam konferensi pers di Aula Serbaguna Gereja Katedral Keuskupan Agung Medan di Jalan Pemuda, Kota Medan, Jumat (10/4/2026).
KASUS VIRAL - Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, memberikan keterangan dalam konferensi pers di Aula Serbaguna Gereja Katedral Keuskupan Agung Medan di Jalan Pemuda, Kota Medan, Jumat (10/4/2026). (KOMPAS.com/CRISTISON SONDANG PANE)

Ia membeberkan kronologi bagaimana kecurigaan mulai muncul hingga akhirnya mengarah pada dugaan praktik investasi fiktif.

Nama eks Kepala Kantor Kas bank BUMN Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, pun terseret dalam pusaran kasus ini.

Kecurigaan pertama kali muncul pada Desember 2025.

Saat itu, pihak koperasi berencana mencairkan deposito investasi senilai Rp 10 miliar yang akan digunakan untuk kebutuhan gereja.

Namun, harapan tersebut tak kunjung terealisasi. Proses pencairan dana berjalan alot tanpa kejelasan pasti.

Baca juga: 3 Oknum Polisi yang Biarkan Teman Perkosa Calon Polwan Hanya Disanksi Permintaan Maaf, Publik Geram

“Sampai Januari 2026 tetap kami bicarakan masalah pencairan. Lagi-lagi, Andi mengatakan ‘siap suster, sudah sedang diproses’,” tutur Natalia.

Janji yang terus diulang tanpa realisasi membuat pihak CU mulai merasa ada yang tidak beres.

Penundaan demi penundaan yang terjadi akhirnya memicu pertanyaan besar terkait keabsahan investasi yang selama ini mereka yakini aman.

Dari sinilah, benang kusut dugaan penggelapan dana umat mulai terurai dan mengarah pada indikasi praktik investasi fiktif yang merugikan banyak pihak.

Kapan kecurigaan semakin kuat?

KASUS VIRAL - Polisi memeriksa Mantan Kepala Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Labuhanbatu, Andi Hakim karena menggelapkan dana jemaat gereja Rp 28 Miliar, Senin (30/3/2026).
KASUS VIRAL - Polisi memeriksa Mantan Kepala Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Labuhanbatu, Andi Hakim karena menggelapkan dana jemaat gereja Rp 28 Miliar, Senin (30/3/2026). (Dok./Polda Sumut)

Kecurigaan memuncak pada 23 Februari 2026 ketika seorang pegawai bank datang untuk mengambil dana pencairan, tapi bukan Andi yang selama ini berkomunikasi dengan mereka.

“Di sinilah mulai saya curiga, karena tidak ada kata-kata tentang pergantian. Sementara saya masih komunikasi dengan yang bersangkutan,” kata Natalia.

Beberapa jam kemudian, pihak bank memberikan penjelasan mengejutkan bahwa Andi sudah tidak lagi bekerja di bank tersebut dan produk investasi yang ditawarkan bukan produk resmi.

“Mereka menginformasikan bahwa pertanggal hari ini Andi Hakim Febriansyah bukan pegawai Bank BNI dan deposito investment itu bukan produk BNI,” ujarnya.

Natalia mengaku syok hingga sempat tidak sadarkan diri.

“Saya tidak paham apa yang terjadi, karena saat itu, ada kira-kira 5 menit saya tidak sadarkan diri,” ucapnya.

Baca juga: Siap Lawan! China Balas Ancaman Donald Trump, Siapkan Langkah Keras Hadapi Tekanan Tarif Impor AS

Bagaimana modus yang digunakan?

Berdasarkan penyelidikan, kasus ini diduga bermula sejak 2019.

Tersangka menawarkan produk investasi deposito kepada jemaat dengan iming-iming bunga tinggi.

Bunga yang ditawarkan mencapai 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga deposito perbankan yang berkisar 3–4 persen.

Dalam praktiknya, tersangka diduga:

  • Memalsukan dokumen dan bilyet deposito
  • Meniru tanda tangan nasabah
  • Mengalihkan dana ke rekening pribadi, keluarga, dan perusahaan miliknya.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 26 Februari 2026.

Namun, tersangka diketahui telah melarikan diri ke luar negeri.

“Dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak lari dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ujar Kombes Pol Rahmat Budi Handoko.

Mengapa dampaknya sangat besar bagi jemaat?

Dana yang diduga digelapkan bukanlah dana biasa, melainkan hasil tabungan umat selama puluhan tahun.

“Selama 45 tahun dikumpulkan oleh umat, yang sederhana secara ekonomi. Angka Rp 28 miliar ini… ini masa depan anak-anak,” ujar Natalia.

Dana tersebut dihimpun melalui edukasi panjang kepada jemaat untuk menabung demi masa depan, termasuk pendidikan anak.

Akibat kejadian ini, berbagai program gereja terhenti.

“Akibatnya semua berhenti, pembangunan gereja mangkrak, program apa pun tak bisa dilakukan,” ucap Natalia.

Ia juga mengaku mengalami beban moral yang berat.

“Tanggung jawab moral saya di mana. Ini jantung ekonomi umat kami,” katanya.

Bagaimana respons pihak bank?

Pihak bank menyatakan masih melakukan verifikasi menyeluruh terhadap klaim dana yang hilang.

“Tim audit lagi memverifikasi itu. Pada dasarnya tetap mengikuti proses hukum,” ujar kuasa hukum bank.

Hingga saat ini, bank telah menalangi Rp 7 miliar dari total dana yang diklaim, sesuai hasil audit internal.

Namun, pihak bank menegaskan bahwa produk investasi tersebut bukan produk resmi.

“Karena itu bukan produk kami. Ketika itu adalah penerbitan produk fiktif, kita tidak bisa mengatakan serta merta ganti rugi,” jelas perwakilan bank.

Bagaimana peran OJK dalam kasus ini?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank untuk segera menyelesaikan kasus ini secara transparan dan bertanggung jawab.

“OJK menegaskan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama,” kata Kepala Departemen Surveillance OJK.

OJK juga meminta:

  • Verifikasi menyeluruh terhadap dana nasabah
  • Pemenuhan hak nasabah sesuai aturan
  • Investigasi internal terkait pengawasan dan tata kelola.

Selain itu, OJK akan terus memantau proses penyelesaian agar berjalan adil dan transparan.

(Tribunnewsmaker.com/kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.