TRIBUNNEWS.COM - Korps Pengawal Revolusi Islam Iran (IRGC) mengumumkan penangkapan 69 orang yang diduga sebagai agen atau mata-mataterkait Amerika Serikat (AS) dan Israel di Provinsi Mazandaran, Iran.
Penangkapan ini dilakukan setelah aparat keamanan melakukan pemantauan intelijen intensif serta operasi pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Dalam pernyataannya, IRGC menyebut jaringan tersebut diduga mengumpulkan dan mengirimkan informasi sensitif dari lokasi-lokasi strategis.
Sekaligus mempersiapkan aksi sabotase di Iran
Aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api, senjata tajam, serta perangkat komunikasi canggih.
Termasuk alat penerima internet yang digunakan untuk mengirim data kepada pihak asing.
Operasi ini menjadi bagian dari langkah lebih luas pemerintah Iran dalam membongkar jaringan spionase dan sabotase yang diduga didukung pihak luar, mengutip Al Mayadeen, Minggu (19/4/2026).
Baca juga: Guncangan Global di Iran & Venezuela, Megawati Sebut Dasa Sila Bandung Masih Relevan
Sebelumnya, Kementerian Intelijen Iran juga menangkap 17 orang di Provinsi Azerbaijan Barat yang dituduh memiliki keterkaitan dengan entitas yang berafiliasi dengan AS dan Israel.
Selain itu, pada 6 April 2026 lalu, aparat keamanan menahan 235 orang di Teheran barat atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas subversif.
Dari jumlah tersebut, 93 orang telah dijatuhi hukuman penjara.
Mereka diduga berupaya mengoordinasikan kerusuhan, menyebarkan propaganda, serta mengirimkan konten ke media luar negeri.
Penindakan serupa juga terjadi di Provinsi Khuzestan.
138 orang ditangkap di lokasi tersebut atas tuduhan bekerja sama dengan jaringan media yang didukung asing.
Penangkapan lain turut dilaporkan di sejumlah wilayah seperti Lorestan, Azerbaijan Timur, Markazi, dan Qazvin, dengan dugaan keterlibatan dalam pengiriman data sensitif dan dukungan terhadap operasi intelijen asing.
Pihak berwenang Iran menilai rangkaian penangkapan ini sebagai bukti adanya upaya berkelanjutan dari pihak eksternal untuk mengganggu stabilitas dalam negeri.
Termasuk melalui pengiriman koordinat lokasi militer serta aktivitas pengintaian oleh warga negara asing.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)