TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan sudah terima hasil pengecekan lapangan terkait Hotel Royal Bintan Heritage dari Tim Terpadu.
Pengecekan tersebut dilakukan secara menyeluruh yang melibatkan sejumlah instansi, dari DLH Bintan, Dinas PUPRP Bintan, dan, Dinas Budpar.
Plt Kepala DPMPTSP Bintan Rusli, mengatakan pihaknya sudah menerima hasil pengecekan dari Tim Terpadu.
"Hasil tersebut sudah kami buat BAP," sebut Rusli, Minggu (19/4/2026).
Berdasarkan isi BAP itu, Hotel Royal Bintan Heritage yang terletak di Wacopek Kampung Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas ditutup untuk sementara waktu.
Manajemen hotel harus menghentikan segala bentuk aktivitas disana, mulai dari menerima tamu dan lainnya.
"Kami akan layangkan surat penutupan aktivitas perhotelan untuk sementara waktu ke manajemen Hotel Royal Bintan Heritage serta PT Askara Global Niaga selaku pengelola. Rencana besok Senin (20/4/2026)," kata dia.
Pihaknya juga akan menyurati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) Bintan untuk teknis penutupannya dengan memasang garis PPNS.
Mereka akan meminta Satpol PP untuk melakukan pengawasan agar hotel tersebut benar-benar menghentikan segala bentuk aktivitas.
"Kami juga surati ke Satpol PP untuk proses penutupan hotel itu sementara waktu. Karena mereka yang berwenang dalam proses penutupan hotel itu," katanya.
Hotel Royal Bintan Heritage harus tutup dan menghentikan segala bentuk aktivitas terhitung Senin besok.
Dia meminta pihak manajemen hotel dan direktur PT Askara Global Niaga untuk segera datang ke Kantor DPMPTSP Bintan di Bintan Buyu guna penjelasan lebih lanjut.
"Kami minta pihak hotel atau perusahaan untuk menjelaskan soal perizinan, pajak dan lainnya ke kantor," katanya.
Disinggung pelanggaran yang dilanggar PT Askara Global Niaga yang mengelola Hotel Royal Bintan Heritage.
Rusli menyampaikan pihak hotel ataupun perusahaan tidak mentaati aturan yang berlaku di Bintan.
Mulai dari memenuhi seluruh persyaratan untuk membangun hotel, pengoperasian hotel hingga pajak.
Mereka terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Perda Nomor 2 Tahun 2016. Satpol PP Bintan yang akan menjalankan sanksi penutupan sementara bedasarkan peraturan tersebut.
"Apabila manajemen secara diam-diam terima tamu maka kita minta Satpol PP Bintan melakukan penyegelan," kata dia.
Belum lama ini, Satpol PP Bintan juga sudah lebih dulu melakukan inspeksi ke lokasi pada Senin (13/4/2026).
Hasilnya, operasional hotel itu dihentikan sementara karena diduga belum mengantongi sejumlah izin penting.
Izin yang belum dimiliki diantaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen lingkungan seperti AMDAL.
Kepala Satpol PP Bintan, Suwarsono, mengatakan penghentian operasional dilakukan hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
"Tidak boleh ada aktivitas yang dilakukan di hotel ini. Jika dokumen sudah lengkap baru bisa beroperasi lagi," katanya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan memastikan proses pengawasan ini dilakukan untuk menegakkan aturan.
Hingga memastikan setiap usaha pariwisata berjalan sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
( tribunbatam.id/ronnyelodolaleng )
PENUTUPAN HOTEL - Kondisi di lobi Hotel Royal Bintan Heritage yang terletak di Wacopek Kampung Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas.