TRIBUNBENGKULU.COM - Sidang kasus gugatan ijazah Jokowi, kembali memicu kegaduhan, Sabtu (18/4/2026).
Apalagi dokter Tifa terlihat kesal dan meragukan Rismon Sianipar sebagai ahli saksi di persidangan tersebut.
Dokter Tifa mempertanyakan soal kredibilitas akademik Rismon Sianipar.
Menurutnya, latar belakang pendidikan Rismon tidak memenuhi syarat untuk memberikan keterangan ahli di depan hakim.
Padahal, Rismon sebelumnya juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama bersama Roy Suryo.
Namun, ia kini berstatus bebas setelah mendapatkan SP3 dari Polda Metro Jaya usai mengajukan restorative justice.
Nada kesal Dokter Tifa terlihat jelas saat ia mengungkap keberatannya terhadap Rismon.
Ia secara terang-terangan meragukan keabsahan gelar akademik yang dimiliki Rismon.
Sebelumnya, gelar pendidikan Rismon di Jepang juga sempat dipersoalkan oleh Ketua Jokowi Mania, Andi Azwan.
Menurut Dokter Tifa, hal ini menjadi alasan utama mengapa Rismon tidak layak tampil sebagai saksi ahli.
"Karena yang pertama ditanyakan adalah gelarnya dia dulu nih. Kalau dia tidak punya gelar doktor, tidak punya gelar Master Eng (Engineering), apalagi ini gelar penipuan."
"Dia tidak punya hak untuk menjadi saksi ahli di pengadilan mana pun. Jadi itu yang perlu dipertegas oleh siapa pun," ucapnya dalam konferensi pers, dari Kompas TV.
Tak berhenti di situ, Dokter Tifa bahkan mengancam akan melaporkan Rismon atas dugaan gelar palsu tersebut, sebuah langkah yang semakin memperkeruh suasana sidang.
Di tengah memanasnya polemik, perhatian kini tertuju pada bagaimana majelis hakim menyikapi kehadiran Rismon sebagai saksi.
Secara hukum, kelayakan saksi ahli biasanya ditentukan melalui verifikasi administratif dan kompetensi yang relevan.
Namun dalam praktiknya, perdebatan soal latar belakang akademik kerap digunakan sebagai strategi untuk menggoyahkan kredibilitas saksi di mata hakim.
Ia juga sempat mengejutkan publik dengan permintaan maafnya kepada Jokowi.
Di sisi lain, Dokter Tifa mengklaim adanya perpecahan pandangan di kalangan pendukung Jokowi terkait kehadiran Rismon.
"Di kalangan termul sendiri sekarang juga pecah kok, kan ada termul yang Anda tahu semua ya waktu itu kepada Rismon kan berantem terus di podcast maupun di TV, sekarang jadi CS-an."
"Padahal dia juga yang dulu mengatakan bahwa gelar Rismon itu palsu, malah sekarang jadi CS, inisialnya AA ya. Dia juga mengatakan bahwa Rismon ini bakal akan jadi saksi mahkota atau jadi saksi," jelas Dokter Tifa.
Ia juga menyebut ada pihak yang tetap menolak Rismon menjadi saksi.
"Enggak laku, ini yang bilang termul yang lain loh. Mereka enggak mau Rismon dipakai."
Perseteruan antara Dokter Tifa dan Rismon menambah panjang daftar drama dalam kasus ijazah Jokowi yang belum juga mereda.
Baca juga: Pesan Menohok Dokter Tifa, Bakal Disomasi Rismon Sianipar Mengapa kamu Berkhianat?
Rismon Somasi Dokter Tifa
Ahli digital forensik, Rismon Sianipar akan somasi dokter Tifa soal hasil penjualan buku Jokowi's White Paper.
Seperti diketahui Buku Jokowi's White Paper ditulis oleh Rismon Sianipar, Dokter Tifa, dan Roy Suryo yang berisi terkait hasil penelitian ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Buku tersebut pertama kali dirilis pada 18 Agustus 2025 lalu.
Kendati demikian, kini Rismon Sianipar sudah berbeda haluan.
Rismon memilih untuk meninggalkan tim Roy Suryo dan dokter Tifa, kini ia telah mengajukan restorative justice (RJ) kasus ijazah Jokowi.
Dalam somasi yang dilakukan, Rismon akan meminta adanya audit terhadap rekening terkait penjualan buku Jokowi's White Paper.
Dia menyebut rekening yang digunakan adalah milik Dokter Tifa.
Ia menyebut audit perlu dilakukan karena ada dugaan ketidakterbukaan dari Dokter Tifa terkait hasil penjualan buku tersebut.
"Saya dan kuasa hukum saya, Bang Jamadha Girsang, akan mensomasi Anda Bu Tifa untuk kita audit rekening-rekening penjualan buku JWP (Jokowi's White Paper) yang selama ini Anda pegang secara sepihak dan absolut," katanya dikutip dari YouTube Balige Academy, Sabtu (11/4/2026).
Selain itu, Rismon juga meminta Dokter Tifa menarik seluruh hasil penelitiannya yang tertuang dalam buku Jokowi's White Paper.
Namun, dia tidak mempermasalahkan penjualan buku tersebut terus dilakukan tetapi dengan harus tanpa adanya hasil penelitian darinya.
Rismon menegaskan jika somasi darinya tidak digubris, maka dirinya akan menempuh jalur hukum.
"Keluarkan tulisan saya 468 halaman itu dari buku JWP. Anda harus mengeluarkan itu. Silahkan lanjutkan penjualan JWP tapi hanya tulisan Anda semua. Pak Roy Suryo 49 halaman, dan Anda (Dokter Tifa) 164 halaman, jadi 220 sekian halaman saja."
"Silahkan itu Anda jual secara absolut tetapi ada konsekuensi hukum jika Anda tanpa seizin saya tetap memproduksi, mencetak, dan menjual tulisan saya," tegasnya.
Dia menyatakan akan melakukan somasi setelah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Diketahui, Rismon ditetapkan menjadi tersangka tuduhan ijazah palsu Jokowi dan masuk dalam satu klaster bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Setelah mengakui ijazah Jokowi asli, Rismon lantas mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice ke Polda Metro Jaya pada 11 Maret 2026 lalu.
Adapun pengajuan restorative justice itu telah masuk tahap finalisasi.
"Itu somasi saya nanti setelah SP3," tuturnya.