JPU Kejari Pelalawan Limpahkan Berkas Perkara Pengrusakan Poskotis TNTN Pindah ke PN Pekanbaru
Hendri Gusmulyadi April 19, 2026 01:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan akhirnya melimpahkan berkas perkara pengrusakan Poskotis Satgas PKH di kawasan TNTN dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru pada 14 Maret lalu.

Penyerahan berkas kasus pengrusakan Poskotis Satgas PKH di Kawasan itu dilayangkan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pelalawan itu ke PN Pekanbaru, setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menyetujui pemindahan sidang perkara tersebut dari PN Pelalawan.

Dengan alasan keamanan, Forkopimda Pelalawan menyurati MA dan meminta sidang digelar di Kota Pekanbaru. 

"Kami tinggal menunggu penetapan persidangan dari majelis hakim PN Kota Pekanbaru. Jadi, sidangnya sah digelar di sana dan bukan di Pelalawan," terang Kajari Pelalawan, Dr Eka Nugraha melalui Kasi Pidana Umum, Rezi Dharmawan kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (19/4/2026). 

Kasus pengrusakan yang terjadi pada November 2025 itu disidangkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan. Ada 2 berkas perkara dengan total 6 orang tersangka yang saat ini masih mendekam dalam sel tahanan.

Kejari Pelalawan menerima pelimpahan tahap ll perkara pengrusakan Poskotis Satgas PKH di TNTN dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau pada 3 Maret lalu. Polisi menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke JPU untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut. 

Ada dua berkas perkara tindak pidana pengrusakan Poskotis Satgas PKH di TNTN. Berkas pertama dengan tiga orang tersangka berinisial HS, ES, dan HP. Sedangkan berkas perkara kedua juga ada tiga orang tersangka yaitu berinisial BS, JS, dan DB.

Adapun Tim JPU yang telah disiapkan Kejari Pelalawan yakni M Charis Adyatma dan Reza Badia Sirait. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.